Mengenai Zakat Profesi, Ini Pendapat Pakar Zakat Prof Didin Hafidhudin

Mengenai Zakat Profesi, Ini Pendapat Pakar Zakat Prof Didin Hafidhudin

Mengenai Zakat Profesi, Ini Pendapat Pakar Zakat Prof Didin Hafidhudin
Suasana Konferensi Pers Al-Irsyad (Foto: Suaramuslim.net/zulfickar)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Zakat Profesi belakangan banyak diperbincangkan masyarakat, apakah ada landasan hukumnya dalam Islam atau tidak ada. Al-Irsyad sebagai salah satu ormas Islam tertua di Indonesia, berusaha untuk memberi pencerahan kepada umat Islam dalam menyikapi permasalahan zakat yang berkembang belakangan ini dengan menghadirkan pakar-pakar zakat Indonesia, seperti Prof. Didin Hafidhudin dan Dr. M. Yusuf Shodiq.

“Zakat ternak itu cuma mencakup beberapa jenis hewan saja seperti kambing, unta, dan sapi, lalu bagaimana dengan zakat ternak ayam, lele, dan hewan-hewan lainnya?”, Kata Prof. Didin Hafidhudin dalam seminar nasional zakat profesi yang diselenggarakan oleh Majelis Dakwah al-Irsyad al-Islamiyah pada Ahad (4/3)

Dalam seminar ini Prof. Didin menjelaskan bahwa zakat profesi itu memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu qiyas, landasan hukum yang sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras.

Dalam zakat fitrah, Rasullullah SAW mewajibkan kepada setiap muslim satu sho’ beras atau satu sho’ gandum dari hadist inilah yang menjadi dasar pengqiyasan kewajiban beras kepada kaum muslimin Indonesia, yaitu persamaan makanan pokok.

“Dalilnya harus dengan qiyas! Kita ini zakat fitrah dengan apa? Beras kan, dalilnya mana? Qiyas kan?” lanjut Prof Didin.

Prof Didin dalam seminar ini juga menggambarkan bahwa zakat profesi dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi umat yang sangat besar dan menjadi salah jalan keluar dari permasalahan ekonomi umat ini. Ia memberikan permisalan dengan perusahaan PLN yang tadinya tidak mewajibkan zakat profesi bagi para karyawannya.

“Zakat yang terkumpul pada perusahaan ini hanya 164 juta, tetapi setelah diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul mencapai 6,4 M Rupiah” pungkasnya.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment