JAKARTA (Suaramuslim.net) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mempersilahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti kampanye calon atau pun partai politik tertentu. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan di sela-sela acara diskusi sekaligus deklarasi Jurnalisme Damai dan Beretika dalam pemilu, Senin (7/5) di Kantor Media Center, Jakarta Pusat.
“Ya memang seorang PNS masih punya hak pilih, jadi ketika datang ke kampanye sah saja, dia punya hak pilih, dia kan perlu mendengarkan visi misi dari pasangan calon itu,” Kata Abhan.
Namun menurut Abhan, seorang PNS tidak diperbolehkan menggunakan atribut partai politik dan pakaian PNS-nya ketika menghadiri kampanye salah satu calon atau pun partai politik tertenu.
“Tetap dia tidak menggunakan atribut partai politik, dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS-nya, tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye, secara pribadi bisa aja,” ungkapnya.
Abhan juga menegaskan bahwa seorang PNS dituntut netral dalam mengikuti pemilu. Jika memang mengikuti kampanye, seorang PNs tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon.
“Bagi PNS meskipun masih punya hak pilih, tetapi dalam proses kampanye tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon dan tidak boleh berpolitik,” pungkasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir