Suaramuslim.net – Dulu, tato identik dengan pelaku kriminal. Namun dengan berkembangnya teknologi yang memuat para artis yang bertato, membuat tato menjadi tren tersendiri. Tato tidak lagi menjadi dominasi pria, tapi juga wanita. Lalu bagaimana hukum tato dalam Islam?
Tato dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tato menggunakan bahan pewarna yang tidak dapat menyerap air, sehingga ketika berwudhu, air tidak bisa meresap kedalam kulit.
Dilansir laman islamqa.com, menyatakan bahwa jumhur ulama bersepakat bahwa hukum memakai tato adalah haram. Ini berdasarkan beberapa hadis Rasulullah shallallahi alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhari).
Kemudian dalam hadist lain Rasulullah shallallahi alaihi wa sallam juga bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya, menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya demi kecantikan, mereka itu telah merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Meski demikan terdapat tato yang diperbolehkan dalam Islam, yakni tato yang tidak menusukkan jarum kedalam tubuh dan menggunakan zat pewarna yang dapat menyerap air. Tato ini biasa digunakan para wanita arab untuk berhias, mereka biasa menyebutnya hyena. Hyena biasanya digunakan oleh para wanita arab untuk menghiasi jemari atau bagian tubuh mereka.
Dalam hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengatakan bahwa hukum tato seperti hyena adalah mubah, karena digunakan sebagai perhiasan. Dasarnya Allah membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya.
Akan tetapi, jika tato yang digunakan dengan menusuk dan menyakiti diri sendiri, bahkan menyebabkan tidak sahnya wudhu akibat terhalang pewarna yang digunakan. Kemudian berakibat merusak iman dan akhlak karena tak sah melakukan shalat, maka hukumnya berubah menjadi haram.
Taubat dengan Menghapus Tato
Ustadz Abdullah Roy, Lc pernah ditanya, tentang apa yang harus dilakukan orang yang dulunya punya tato, sedang mereka sudah taubat dan menyadari bahwa tato itu haram, namun jika menghapus tato maka sama saja dengan menyakiti tubuhnya.
Ia kemudian menjelaskan, dan mengutip fatwa Syeikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa jilid 10 hal. 43. Yang mengatakan bahwa barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau susah sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar.
Senada dengan pernyataan di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim berpendapat, jika memungkinkan dihilangkan dengan pengobatan, tato wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai bagian itu dan khawatir kehilangan anggota badan atau terjadi hal yang parah di anggota badan, maka tidak wajib menghilangkannya.
Jika ia bertobat, tidak ada dosa atasnya. Jika ia tahu dan menunda menghilangkannya, dia dianggap bermaksiat baik laki-laki maupun perempuan. Menurut pendapat Imam Nawawi tadi, golongan tato temporer juga wajib dihilangkan. Karena, tato temporer mudah dihilangkan tanpa harus melukai tubuh.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir