Begini Protokol Kesehatan di Tempat Pariwisata Saat New Normal

Begini Protokol Kesehatan di Tempat Pariwisata Saat New Normal

Ilustrasi jaga jarak. Ils: Pixabay.com

Suaramuslim.net – Menyikapi pandemi Covid-19 di Indonesia dan khususnya Jawa Timur, yang akan berlangsung lama, Gubernur Jatim merilis surat edaran tentang Tatanan Kenormalan Baru Sektor Pariwisata Jawa Timur.

Dalam surat bernomor 650/28904/118.1/2020 dan bertanggal 19 Juni 2020 tersebut, Gubernur Khofifah mengimbau kepada bupati/walikota dan seluruh asosiasi usaha pariwisata se-jatim untuk melakukan upaya-upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 di usaha pariwisata secara ketat, terukur, dan konsisten.

Khofifah menyebut hal ini untuk memulihkan kegiatan ekonomi di sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan kriteria health, hygine, security and safety sesuai arahan Presiden RI.

Berikut protokol kesehatan pada usaha pariwisata.

1. PROTOKOL UMUM

A. Protokol bagi pengelola

  • Memastikan seluruh tempat usaha memenuhi standar kebersihan dan higienis dengan melakukan upaya pembersihan dan disinfektan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai dengan protokol Covid-19. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang (pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin ATM, area bermain anak, musala, toilet, dan fasilitas umum lainnya) minimal 2 kali sehari. Serta memperhatikan sanitasi dan lingkungan (pengelolaan limbah).
  • Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dan mengatur durasi berkunjung untuk penerapan physical distancing.
  • Menerapkan pemesanan tiket masuk tempat wisata dan budaya secara online yang wajib dilengkapi data wisatawan dan apabila pemesanan secara online menerapkan pendataan wisatawan di pintu masuk.
  • Menyediakan sarana edukasi bagi pengunjung sebelum memasuki area, untuk memberikan pemahaman tentang penerapan protokol kesehatan yang berlaku di daya tarik wisata. Seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga etika batuk/bersin.
  • Menyediakan sarana komunikasi cepat (P.A, HT, speaker, dll).
  • Menyediakan sarana berupa tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan seperti pintu masuk, ruang pertemuan, toilet, dll disertai petunjuk cara mencuci tangan yang benar.
  • Menyiapkan petugas dengan thermogun di pintu masuk untuk mengecek suhu tubuh pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan.
  • Menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan karet, dan face shield bagi para pekerja yang langsung berhubungan dengan wisatawan.
  • Pengaturan jarak antre pengunjung, dan pengaturan bangku ruang tunggu pengunjung, kantin/tempat makan, ruang administrasi mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
  • Menyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan sarana dan petugas kesehatan.
  • Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat untuk mengantisipasi pengunjung/pekerja yang mengalami gejala Covid-19.
  • Memasang pesan-pesan kesehatan (cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dll) di tempat-tempat strategis (di pintu masuk, area pedagang, dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung).
  • Menyediakan ruang untuk berjemur bagi karyawan.
  • Menyediakan mobil emergency khusus bagi pengunjung maupun karyawan.
  • Menyediakan shuttle bus atau angkutan wisata apabila area parkir dan lokasi wisatanya berjauhan dengan memperhatikan protokol kesehatan di sarana transportasi.
  • Membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat wisata dan budaya yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
  • Untuk fasilitas dan penggunaan sarana ibadah di tempat wisata dan budaya mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
  • Tersedia area khusus bagi pedagang kuliner yang representatif, tidak gelap maupun lembab.
  • Pengaturan jam kerja karyawan yang tidak terlalu panjang, untuk menghindari kelelahan.
  • Memberikan suplemen makanan bergizi dan vitamin kepada pekerja/karyawan.
  • Mempunyai kerja sama dengan rumah sakit umum dan rumah sakit rujukan Covid terdekat.

B. Protokol bagi pekerja

  • Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja dengan menjaga asupan makanan dengan gizi dan vitamin yang cukup, olah raga teratur dan berjemur. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
  • Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  • Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, atau mulut.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter saat berhadapan dengan rekan kerja atau pengunjung pada saat bertugas.
  • Wajib menggunakan masker dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta selama di tempat kerja.
  • Memahami dan mengenali gejala awal penyakit terutama Covid-19 dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
  • Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti salat, makan, minum, dll.
  • Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
  • Segera membersihkan diri (mandi) dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

C. Protokol bagi pengunjung di tempat usaha pariwisata

  • Memastikan diri dalam keadaan sehat sebelum melakukan perjalanan wisata.
  • Wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 selama di lokasi usaha wisata (menggunakan masker sejak dari rumah, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer).
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
  • Segera melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami gejala penyakit terutama Covid-19.
  • Wajib menjaga kesehatan dan kebersihan (menjaga etika batuk, tidak bersin, dan tidak meludah sembarangan).
  • Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti salat, makan, minum, dll.
  • Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  • Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
  • Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

D. Protokol bagi pedagang di area usaha pariwisata

  • Wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 selama berjualan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, memastikan semua produk bersih dan higienis).
  • Memasang tirai pembatas di kasir atau memakai face shield dan menerapkan pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
  • Pembatasan jumlah pembeli hingga 30% dari total pembeli pada saat situasi normal dengan pengaturan jarak antre dan jarak tempat duduk pengunjung minimal 1,5 m.
  • Jarak antar pedagang minimal 1,5 meter untuk pedagang tanpa kios atau sekat.
  • Menyediakan peralatan makan sekali pakai (sendok, garpu, pisau, gelas, piring, sedotan, dll).
  • Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menyediakan hand sanitizer.
  • Mencuci dan menjaga kebersihan peralatan produksi dan peralatan makan, meja dan kursi pembeli, serta lingkungan tempat wisata.

2. PROTOKOL KHUSUS

A. Daya tarik wisata

Bagi pelaku usaha Daya Tarik Wisata Bahari dan Adventure wajib menyediakan petugas keselamatan yang telah bersertifikat.

  • Usaha transportasi wisata
  • Pengelola melakukan pengujian kesehatan rutin terhadap semua karyawan, personel, staf, dan kru yang terkait dengan moda transportasi wisata.
  • Pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran “tanpa uang tunai” yang diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.
  • Membatasi jumlah penumpang dan mengatur jarak aman antar penumpang di dalam moda transportasi (minimal 1,5 meter).
  • Ketat dalam pemeriksaan dokumen wisatawan.
  • Mendisiplinkan penumpang dalam penerapan physical distancing sejak di ruang tunggu maupun di moda transportasi.
  • Penyediaan peralatan makan minum sekali pakai.
  • Menyiapkan stiker berisi protokol pencegahan Covid-19 di dalam moda transportasi.

B. Pramuwisata

Memastikan diri dalam keadaan sehat sebelum mendampingi wisatawan.

Memberikan edukasi protokol kesehatan kepada wisatawan sebelum memulai perjalanan wisata.

Memberikan contoh yang baik terhadap penerapan protokol kesehatan.

IV. KETENTUAN LAIN

  • Pembukaan kembali usaha pariwisata mempertimbangkan kebijakan Kepala Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Protokol kesehatan di atas dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan usaha pariwisata masing-masing.
  • Petunjuk teknis tentang penerapan protokol kesehatan secara lebih spesifik diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Provinsi Jawa Timur.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment