BJ Habibie dan Perkembangan Gerakan Zakat di Indonesia

BJ Habibie dan Perkembangan Gerakan Zakat di Indonesia

BJ Habibie dan Perkembangan Gerakan Zakat di Indonesia
Presiden ketiga Indonesia, Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie. (Foto: Istimewa)

Suaramuslim.net – Presiden ketiga RI, BJ Habibie bukan saja pelopor pembuatan pesawat dan teknologi. Mungkin sering luput dari pembahasan media. Ia adalah presiden yang pertama kali menandatangani pengesahan UU Zakat No. 38/99 yang pertama kali memasukkan zakat sebagai bagian penting sehingga diatur oleh negara.

UU yang ditandatangani Habibie ini juga melahirkan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai sebuah lembaga zakat yang dikelola negara dan mengukuhkan LAZ (Lembaga Amil Zakat) sebagai gerakan masyarakat dalam pengelolaan zakat.

Beberapa periode sebelumnya, sejak menjadi menteri, beliau dikenal menjadi pendorong lahirnya tiga serangkai penghela dakwah umat di masanya; ICMI, Bank Muamalat, dan Republika yang kemudian melahirkan Dompet Dhuafa sebagai cikal bakal gerakan zakat modern di Indonesia.

Dompet Dhuafa lah yang mulai menggairahkan gerakan zakat nasional, sehingga bersama-sama para perintis saat itu membidani Forum Zakat, Institut Manajemen Zakat dan menjadi inspirasi dari kemunculan gerakan zakat lainnya dan akhirnya melahirkan tatanan gerakan zakat sedemikian maraknya.

Inisiatif bermunculan baik gagasan yang sudah lama atau mereka yang baru terinspirasi dengan gerakan zakat ini. Dalam cita-cita UU 38 besutan Presiden BJ Habibie itu, keberadaan BAZNAS yang menjadi sebuah pengelola zakat oleh negara menjadi cita-cita yang diimpikan para aktifis gerakan zakat saat itu. Gerakan zakat bukan lagi recehan. Erie Sudewo Direktur Dompet Dhuafa pada eranya pernah menulis artikel berjudul “Dari Ciputat Ke Istana.” Ciputat adalah kantor Dompet Dhuafa di mana terlahir gagasan gerakan zakat saat itu.

Kini sebagai cita-cita UU Zakat yang ditorehkan oleh BJ Habibie dengan kelahiran UU Zakat saat itu, BAZNAS terus membangun dirinya memberikan pelayanan terbaik. Saya yakin dengan bantuan dan gairah yang sama dengan kelahiran gerakan zakat, BAZNAS akan mampu mewujudkan cita-cita para penggazas gerakan zakat dan mimpi BJ Habibie membangun tatanan zakat sebagai sebuah kekuatan umat.

Untuk itulah, sebagai penghargaan kepada BJ Habibie yang menandatangani UU Zakat 38/1999 pada 23 September 1999, saya dengan kerendahan hati mengusulkan agar 23 September dipakai sebagai momentum Hari Zakat Nasional.

Semoga Allah mengampuni dan memberikan balasan yang berlipat ganda kepada almarhum Bapak BJ Habibie. Semoga menjadi inspirasi bagi kita yang muda untuk terus mengembangkan gerakan zakat di Indonesia. Lahul Fatihah.*

M. Arifin Purwakananta
Dirut BAZNAS

*Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment