Mempertanyakan Ajakan Pansel Anggota KPI 2019-2022

Mempertanyakan Ajakan Pansel Anggota KPI 2019-2022

Mempertanyakan Ajakan Pansel Anggota KPI 2019-2022

Suaramuslim.net – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan nama-nama calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 yang lolos seleksi penulisan makalah pada Senin (17/12/18).

Ketua Panita Seleksi, Ahmad M. Ramli mengatakan, peserta yang lolos seleksi penulisan makalah harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu asesmen psikologis pada waktu dan tempat yang akan diinformasikan oleh Sekretariat Pansel melalui email dan pengumuman pada laman seleksi.kominfo.go.id.

Panitia Seleksi juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas rekam jejak peserta yang lolos tahapan seleksi penulisan makalah melalui email panselkpi@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 8 Februari 2019 sebagai salah satu pertimbangan dalam pemilihan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022.

“Setiap masukan yang diterima akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia,” ujar Ahmad M. Ramli.

KPI adalah lembaga negara independen sebagai implementasi dari Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Visinya mewujudkan sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran.

Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.

Adapun nama-nama yang dirilis panitia seleksi sebagai berikut.

Abdul Mukti Bisri, Mayong Suryo Laksono, Adam Bachtiar, Mimah Susanti, Ade Bujaerimi, Mirna Apriyanti, Adil Quarta Anggoro, Mochammad Dawud, Agung Suprio, Mohamad Reza, Ahmad Fajruddin Fatwa, Mohammad Zamroni, Aswar Hasan, Muh. Imron Supriyadi, Badrun A. M., Muhammad Badaruddin, Bambang Hardi Winata, Muhammad Khoirul Anwar, Boyke Priutama, Muhammad Makhrojan, Busrizalti, Muhammad Ridlo Eisy, Dadan Saputra, Mulyo Hadi Purnomo, Dayu Padmara Rengganis.

Nadhiroh, Dewi Puspasari, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini, Nurcahyo, Dwi Ajeng Widarini, Prilani, Dwi Mardianto, Rando Nadeak, Dwi Nugroho, Riyanto Gozali, Ervan Ismail, Sapardiyono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Satrio Arismunandar, Hendrayana, Supadiyanto, Ida Bagus Alit Wiratmaja, Syafiq Abdillah Basri Assegaff, Imam Wahyudi, Teuku Meldi Kesuma, Ira Diana, Tita Melia Milyane, Irsal Ambia, Ubaidillah, Lukman Bandar Syailendra, Yuliandre Darwis, Mardiana Rusli, dan Yuliarman Saragih.

Sebagai warga, kita tentu memberikan apresiasi kepada nama-nama yang akan menjadi anggota komisioner KPI. Mereka akan mengemban tugas mulia bagi sehatnya industri penyiaran di negeri ini. Namun setelah membaca pengumuman tersebut, apa yang Anda pikirkan? Apakah sama dengan yang saya pikirkan?

Ya, dari 54 nama yang lolos seleksi penulisan makalah, panitia seleksi tidak memberi keterangan nama-nama mereka. Seperti dari mana asal mereka, pekerjaannya sekarang sebagai apa, dan rekam jejak lainnya. Hal ini justru akan menyulitkan masyarakat dalam menilai rekam jejak dan melaporkannya ke panitia seleksi.

Bagaimana bisa menilai jika nama-nama itu masih misteri tanpa keterangan? Mungkin, panitia sudah percaya dengan ke-kepo-an netizen negeri ini, jadi masyarakat dibiarkan mencari tahu sendiri calon komisioner KPI itu, melalui akun-akun media sosial mereka, atau menanyakan ke RT masing-masing.

“Memangnya di Indonesia hanya ada satu nama Nurcahyo,” komentar seorang netizen saat melihat pengumuman nama-nama tersebut di insta-story akun Instagram Remotivi.

Alangkah baiknya, panitia seleksi mengeluarkan rilis lanjutan, dengan memberi keterangan masing-masing nama yang sudah lolos seleksi makalah tersebut. Agar tidak memperpanjang perbincangan netizen.

Seperti misalnya netizen berpikir bahwa panitia seleksi tidak niat mengajak warga berpartisipasi atau ajakan sekadar menggugurkan kewajiban.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment