Catatan KontraS untuk Kepolisian: 643 Kasus Kekerasan Dan Gunakan Binatang

Catatan KontraS untuk Kepolisian: 643 Kasus Kekerasan Dan Gunakan Binatang

Polisi menggunakan anjing untuk mencari korban banjir bandang di reruntuhan bangunan di Kali Pos Tujuh, Sentani, Jaya Pura, Papua, Senin (18/3/2019). (ANTARA FOTO)
Polisi menggunakan anjing untuk mencari korban banjir bandang di reruntuhan bangunan di Kali Pos Tujuh, Sentani, Jaya Pura, Papua, Senin (18/3/2019). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan evaluasi kinerja Polri periode 2018-2019 pada Senin (1/7). Tanggal ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke-73.

Catatan KontraS menyoroti sejumlah masalah yang berkaitan dengan arogansi anggota kepolisian dalam menangani sejumlah masalah seperti penanganan aksi yang kerap dengan praktik penyiksaan dan penggunaan senjata api.

Temuan laporan KontraS mencatat sedikitnya telah terjadi 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini terjadi dari mulai tingkat polsek hingga polda dengan beragam tindakan seperti penembakan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang yang tidak jarang menyebabkan korban luka dan tewas.

“Dalam laporan KontraS pada hari dukungan untuk korban penyiksaan, kami menemukan fakta bahwa institusi kepolisian masih menduduki peringkat pertama dalam daftar institusi yang kerap melakukan praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi,” ujar KontraS dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/7) di kantor KontraS, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-73.

Menurut KontraS, pada periode Juni 2018 hingga Mei 2019, angka penyiksaan di institusi polri berjumlah 57 kasus. Sebanyak 49 kasus bermotif agar mendapatkan pengakuan dari korban. Sementara itu peristiwa salah tangkap oleh pihak kepolisian pada periode 2018-2019 terjadi sebanyak 51 kasus.

“Di sisi lain, kami juga menemukan tindakan penyiksaan dengan menggunakan binatang sebagai instrumennya. Hal ini kami temukan pada penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hiron Hiluka, warga Kampung Ibele, Papua, ” tambah KontraS.

Menurut KontraS kasus ini bermula pada tanggal 4 Februari 2019, saat polres Jayawijaya melakukan penangkapan terhadap pelaku terduga penjambretan ponsel yang tertangkap tangan oleh warga di Wamena, Jayawijaya, Papua.

Pada saat hendak melakukan proses interogasi, anggota kepolisian tersebut mengeluarkan seekor ular yang dililitkan ke tubuh pelaku dengan maksud agar mendapatkan pengakuan dari pelaku. Parahnya, pihak kepolisian juga merekam aksi penyiksaan tersebut.

Sementara itu, KontraS mencatat korban kekerasan yang menjadi bulan-bulanan pihak kepolisian didominasi oleh sebanyak 33 orang aktivis, 174 orang warga sipil, 383 orang kriminal, 13 orang jurnalis dan 40 orang mahasiswa.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment