Inilah Dalil Niat Berhaji untuk Orang Lain

Inilah Dalil Niat Berhaji untuk Orang Lain

dalil haji dan umrah dengan niat untuk orang lain

Suaramuslim.net – Haji dan umrah merupakan ibadah yang selalu didamba oleh hampir semua muslim. Tak jarang, seseorang berumrah atau berhaji dengan niat untuk orang lain. Bagaimana hukumnya?

Berdasar kutipan dalam almanhaj.or.id, Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ, Dewan Fatwa yang ada di Arab Saudi, pernah ditanyai mengenai hukum menghajikan kedua orangtua yang sudah meninggal yang tidak mampu haji karena keduanya miskin.

Lajnah Dâimah Lil Buhûtsil Ilmiyyah Wal Iftâ menjelaskan bahwa hukum menghajikan kedua orangtua atau mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan keduanya adalah boleh, asalkan saudara atau orang-orang yang akan menghajikan sudah pernah menunaikan ibadah haji.

Dilansir dari beberapa sumber, menjelaskan bahwa hukum mengumrahkan orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seorang laki-laki berkata, “Labbaika ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanMu atas nama Syubrumah),” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa Syubrumah?” Laki-laki itu menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sudah berhajikah kamu?” Laki-laki menjawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berhajilah atas dirimu kemudian hajikan atas Syubrumah.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani kitab Irwa Al Ghalil.)

Kemudian, di dalam riwayat hadits yang lain, riwayat Abi Daud dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang yang niat ihram dengan mengucapkan, “Labbaika ‘an Syubrumah,” beliau bertanya, Siapakah Syubrumah itu? Kemudian orang tersebut menjawab, “Saudara saya atau kerabat saya.” Beliau bersabda, “Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri? Ia menjawab : Belum. Beliau Shalallahui ‘alaihi wa sallam bersabda : Hajilah untuk dirimu kemudian untuk Subrumah. ” (HR Ibnu Majah dan Al-Baihaqi berkata : “Sanadnya shahih dan tidak ada yang lebih shahih dari hadits ini dalam masalah ini).

Demikianlah umrah menurut Islam, dan hukum menunaikan umrah bagi orang yang telah wafat.

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment