Suaramuslim.net – Potensi zakat di Indonesia menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Namun bisakah zakat mengatasi permasalahan kemiskinan di negeri kita?
Direktur Utama Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah, LAZISMU, Andar Nubowo mengatakan bahwa, LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional memiliki peran yang sama dengan lembaga amil zakat lainnya. Dia yakin zakat bisa berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan.
Ia mengatakan, kemiskinan tersebut masih meluas. Selain itu, kebodohan dan indeks pembangunan manusia Indonesia masih sangat rendah. Kedua, zakat diyakini mampu memberi sumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. “Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi,” ujarnya pada republika.co.id.
Selain itu, berdirinya para lembaga amil zakat pun dilandasi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah kemiskinan yang ada di Indonesia. Survei Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC, 2007) mencatat potensi zakat di Indonesia pada 2007 ditaksir mencapai Rp 9,09 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dibandingkan potensi zakat pada 2004 yang jumlahnya mencapai Rp 4,45 triliun.
Dalam survei tersebut ditemukan jumlah rata-rata zakat yang ditunaikan para muzaki meningkat. Pada 2004 rata-rata zakat para muzaki Rp 416 ribu per orang setiap tahunnya. Kemudian, pada 2007 rata-rata zakat para muzaki menjadi Rp 684.550 per orang setiap tahunnya. Data tersebut didapat dari hasil survei di sepuluh kota besar yang ada di Indonesia.
Sementara, penelitian Baznas melaporkan pada 2011 potensi zakat nasional diperkirakan menembus angka Rp 217 triliun per tahun. Padahal pada 2010, Baznas memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp 100 triliun. Tapi, di tahun 2015 potensi zakat diperkirakan mencapai Rp 286 triliun. Jumlah tersebut dihasilkan dengan menggunakan metode ekstrapolasi yang mempertimbangkan pertumbuhan PDB pada tahun-tahun sebelumnya.
BAZNAS Optimalkan Pengelolaan Zakat Tuk Mengentaskan Kemiskinan
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus melakukan optimalkan pengelolaan zakat guna mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Kali ini, Baznas menyasar lingkungan perguruan tinggi dengan membentuk gerakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas-Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) yang nantinya akan digerakkan oleh para mahasiswa.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi As-Syafi’iyah (YAPTA), Prof. Dailami Firdaus mengatakan bahwa gerakan zakat tersebut merupakan gerakan yang akan mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Menurut dua, gerakan ini merupakan gerakan pemberdayaan ekonomi umat, sehingga umat Islam bisa mengelola zakat dengan lebih baik.
“Baznas ini kan lembaga pemerintah dan ini merupakan sesuatu yang bagus untuk dikelola dengan baik. Mahasiswa tadi yang baru dilantik tadi akan bekerja untuk menjadi terdepan di dalam mengelola dan mendapat zakat-zakat itu,” ujarnya saat ditemui di Kampus dua Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Rabu (5/4).
Anggota DPD RI ini mengatakan, Baznas telah mempunyai program-program tersendiri untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia, baik di sektor pendidikan maupun sektor ekonomi. Karena itu, ia berharap agar umat Islam lebih sadar lagi untuk berzakat. “Mudah-mudahan umat lebih sadar dalam menyalurkan zakatnya kepada lembaga seperti Baznas ini,” kata Dailami.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor mengatakan bahwa pengembangan gerakan zakat pada kalangan usia muda itu ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai syariah zakat dalam kehidupan sehari-hari. “Ini sebagai wadah syiar kepada generasi muda lainnya untuk turut mengembangkan karakter peduli berbasis keimanan yang kokoh,” ucapnya.
Sementara, Direktur Direktorat Pengumpulan Zakat, Komunikasi dan Informasi Nasional (DPKIN), M Arifin Purwakananta bersyukur Universitas Islam As-Syafi’iyah telah adapat menjadi pelopor zakat di lingkungan kampus.”Alhamdulillah saya bersyukur UIA menjadi gerakan pelopor Zakat inklusi yang akan kita gelorakan di seluruh Indonesia. Jadi bukan hanya amil dan muzakki yang melakukan zakat seluruh masyarakat Indonesia wajib mengeluarkan zakat. Bagi yang belum Muzakki akan menjadi pegiat sosialisasi di kampus-kampus,” tutupnya.
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir