Datangi DPRD Jatim, Ini Tuntutan Aliansi Tani Jawa Timur

Datangi DPRD Jatim, Ini Tuntutan Aliansi Tani Jawa Timur

Datangi DPRD jatim, Ini Tuntutan Aliansi Tani Jawa Timur
Masa aksi menyuarakan kedaulatan untuk agraria (Foto: Suaramuslim.net)

SURABAYA (suaramuslim.net) – Aliansi Tani Jawa Timur yang terdiri dari beberapa elemen organisasi menggelar aksi bertajuk “Wujudkan Keadilan Agraria dan Kedaulatan Petani di Jawa Timur”, Senin (24/9). Sekitar 50 orang berkumpul di depan gedung DPRD Jatim.

Yang menjadi persoalan adalah konflik agraria. Ppersoalan lain yang saat ini terjadi adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan fungsi non pertanian lainnya. Alih fungsi lahan tersebut tentunya tidak bisa dipisahkan dari diterbitkannya perizinan oleh pemerintah. Pemerintah cenderung melunak menghadapi para investor properti yang ingin menjadikan lahan pertanian menjadi perumahan.

“Perumahan baru yang muncul di atas lahan produktif menjadi pertanda bahwa sesungguhnya pemerintah pun turut andil dalam berkurangnya lahan pertanian di Jawa Timur. Beberapa peristiwa penghilangan lahan produktif petani oleh pihak-pihak yang dalam hal ini swasta maupun pemerintahan masih marak terjadi”, tutur Sugiyono selaku kodinator lapangan aksi tersebut.

Menurutnya ekspansi industri dan korporasi properti di Surabaya, eksplorasi-eksplorasi pertambangan di Banyuwangi dan Jember, pembangunan jalan tol sepanjang Jawa Timur, privatisasi sumber air di Batu, dan masih banyak persoalan agraria di Jawa Timur. Hal tersebut tentu akan memberikan dampak panjang terhadap kondisi sumber-sumber agraria di Jawa Timur.

Dia menambahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada tahun 2015. Namun nyatanya, undang-undang ini belum mampu melindungi petani dan lahan pertanian di Jawa Timur dari persoalan-persoalan (klasik) yang melingkupinya.

Dalam aksi tersebut Aliansi Tani Jawa Timur mendesak agar:

1. Pemerintah mendorong segera penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur, segera selesaikan konflik dan laksanakan undang-undang lahan pertanian pangan.

2. Pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian produktif.

3. Pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan segala bentuk represifitas lainnya.

4. Pemerintah membentuk Tim gugus Tugas Reformas Agraria (GTRA) Jatim.

5. Pemerintah mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan petani Jawa Timur atas produksi, distribusi, dan konsumsi pangan.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Ali Hasibuan

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment