Dewan Pers Didorong Jadikan Serikat Pekerja sebagai Syarat Verifikasi Perusahaan Media

Dewan Pers Didorong Jadikan Serikat Pekerja sebagai Syarat Verifikasi Perusahaan Media

Dewan Pers Didorong Jadikan Serikat Pekerja sebagai Syarat Verifikasi Perusahaan Media
Ribuan buruh melakukan long march menuju Istana Merdeka ketika melakukan aksi unjuk rasa melintasi Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9). Aksi buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah mengeluarkan regulasi untuk melindungi buruh , perbaikan kesehatan serta jaminan Hari Tua. (Foto: Antara)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Jumlah perusahaan media mengalami lonjakan yang luar biasa pasca reformasi. Selama 32 tahun Orde Baru hanya ada 300 media cetak, enam stasiun televisi dan 740 radio. Kini Dewan Pers memperkirakan ada 47 ribu media di seluruh Indonesia.

Pesatnya pertumbuhan perusahaan media tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan serikat pekerja media. Dari 210 media yang berdomisili di Jakarta berdasarkan data Dewan Pers hanya ada 12 serikat pekerja media.

Serikat itu yakni Harian Kompas, Tabloid Kontan (Kompas Gramedia Group), SKIB (MNC TV dan I-News TV), Tempo, KBR, Bisnis, Swa, Hukum Online, Tirto, dan ANTARA), serta dua serikat pekerja lintas perusahaan (SPLM Jakarta dan Sindikasi).

Padahal keberadaan serikat pekerja memiliki peran penting di tengah disrupsi digital yang berdampak besar terhadap pekerja media.

“Pada proses verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers, ada kolom perihal ‘ada atau tidak serikat pekerja.’ Sayangnya, hal itu tidak dijadikan syarat mutlak oleh Dewan Pers dalam meloloskan verifikasi perusahaan media,” ujar Serikat Pekerja Lintas Media, Senin (30/04) dalam rilisnya kepada Suaramuslim.net.

Selain tidak dijadikan sebagai syarat verifikasi perusahaan media, penyebab sedikitnya serikat pekerja media juga dipengaruhi ketakutan di kalangan pekerja media terhadap perusahaan untuk berserikat, serta dugaan union busting yang tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja.

Maka, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen menyatakan:

1. Mendesak Dewan Pers menjadikan poin serikat pekerja dalam verifikasi perusahaan media sebagai syarat utama verifikasi.

2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja dan/atau Kementerian Tenaga Kerja menindaklanjuti pemberangusan serikat pekerja media agar tidak menakutkan pekerja media yang ingin berserikat.

3. Mengajak perusahaan media untuk tidak alergi terhadap keberadaan serikat pekerja media, sebab berserikat menjadi cara serta mitra yang baik dalam memajukan perusahaan di era digital.

4. Mengajak pekerja media untuk mendirikan serikat pekerja media di perusahaan masing-masing tanpa menunggu di-PHK.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment