Dewan Pers Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Pers di Masa Pandemi Corona

Dewan Pers Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Pers di Masa Pandemi Corona

Dewan Pers Minta Pemerintah Lindungi Perusahaan Pers di Masa Pandemi Corona
Gedung Dewan Pers. (Foto: Mediacybernews.com)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Dewan Pers dipimpin Ketua M. Nuh bersama para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari Sabtu (11/4).

Dalam kesempatan itu Nuh menyampaikan usulan mengenai insentif pemerintah untuk keberlangsungan perusahaan pers dalam masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, perlu perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang.

Berikut 9 poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah.

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa
pandemi berlangsung.
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak.
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Dalam penjelasannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait.

Menurut Airlangga, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.

Untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke pihak terkait seperti pengelola jasa internet swasta.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment