Dianggap Diskriminatif, BSMI Tolak UU Kepalangmerahan

Dianggap Diskriminatif, BSMI Tolak UU Kepalangmerahan

ilustrasi: relawan bsmi (foto: bsmi)

JAKARTA (suaramuslim.net) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (11/12).

Pengesahan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang mendapat penolakan dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). Dalam siaran persnya BSMI menilai Undang-Undang tersebut cenderung diskriminatif.

BSMI menyebut dalam BAB VIII LARANGAN Pasal 36 dari ayat 1-4 berpotensi membuat lambang kemanusiaan selain palang merah yakni bulan sabit merah akan terlarang. Konsekuensinya adalah BSMI, MER-C, HILMI – FPI, Bulan Sabit Merah Bulan Bintang, Forum Medis dan Aksi Kemanusiaan (F-MeDAn), Asosiasi Relawan Medis Islam Indonesia (ARMII), Disaster Muhammadiyah, MUKISI, RS Islam, PKU Muhammadiyah, dan lembaga lain yang menggunakan lambang bulan sabit merah harus mengganti lambangnya menjadi palang merah, dan akan akan terkena pidana atau hukuman hingga ratusan juta jika melanggar.

Selain itu menurut BSMI, menggunakan tanda palang merah merupakan simbol agama Kristen yang jika digunakan oleh umat Islam dalam tugas kemanusiaannya akan melukai nurani dan agama serta ketauhidan.

Di sisi lain dalam sidang paripurna DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri mengatakan RUU ini tidak akan meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat.

“Bahkan RUU tentang Kepalangmerahan menjamin peran lembaga kemanusiaan yang ada di Indonesia untuk terus terlibat secara aktif dan terus dapat melakukan aktifitasnya selama ini” kata Syamsul.

Sementara Ketua umum BSMI Muhamad Djazuli Ambari SKM MSi mempertanyakan pernyataan bahwa RUU Kepalangmerahan tidak akan meniadakan eksistensi lembaga yang menggunakan bulan sabit merah, sebab dalam pasal-pasal larangannya, melarang menggunakan simbol selain palang merah.

“Jika simbol bulan sabit merah dilarang, bukankah nantinya peran BSMI dan lembaga kemanusiaan lain yang menggunakan lambang bulan sabit merah akan hilang setelah RUU ini menjadi UU? sebab lambang bulan sabit merah akan ditiadakan” ucapnya.

Reporter: Ahmad Jilul Qur’ani Farid

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment