JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota DPR telah membahas revisi UU KPK. Semua fraksi di DPR setuju untuk melakukan revisi UU No. 30 tahun 2002 tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyebut saat ini KPK sedang berada di ujung tanduk.
Agus mengatakan, KPK telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Pihaknya menagih janji Presiden Jokowi yang dalam beberapa kesempatan mengatakan berkomitmen dengan penguatan lembaga anti rasuah itu.
“Sampai saat ini, kita masih sering mendengar pernyataan yang tegas dari Presiden yang tidak akan melemahkan KPK. Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama,” kata Agus dalam rilis resmi, Senin (9/9).
Agus mengatakan pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap orang. Pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten merupakan faktor penting membangun kepastian hukum.
“Faktor inilah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri. Korupsi adalah biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara,” terang Agus.
“Di tengah upaya Presiden meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi akan menjadi bagian dari strategi tersebut,” tambahnya.
Terkait dengan peran KPK dalam mendorong transparansi secara sistemik, KPK saat ini kata Agus juga mendampingi seluruh provinsi dan kabupaten/kota melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata-kelola, dan prosedur.
“Di mana pun di dunia, keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi. Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak, peran Presiden sangat penting. Jika Presiden tidak bersedia menyetujui maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU. Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat,” pungkasnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir