Dipecat Karena Menggunakan Cadar, Dosen IAIN Bukittinggi Beraudiensi dengan MUI Pusat

Dipecat Karena Menggunakan Cadar, Dosen IAIN Bukittinggi Beraudiensi dengan MUI Pusat

Dipecat Karena Menggunakan Cadar, Dosen IAIN Bukittinggi Beraudiensi dengan MUI Pusat
Hayati Syafri, dosen yang dipecat dari kampusnya di IAIN Kota Bukittinggi, mendatangi kantor Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta untuk mengadukan kasusnya pada Selasa, 5 Maret 2019. (Foto: Viva.co.id)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kunjungan Dr. Hayati Syafri dosen bercadar yang diberhentikan pihak IAIN Bukittinggi pada Rabu (8/3/19) mendapat sambutan baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Hayati melakukan audiensi dengan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Dr. Hj. Azizah, M.A.

Hayati Syafri menceritakan bagaimana ia mendapat diskriminasi pemaksaan untuk melepas cadarnya yang mengakibatkan penonaktifan dirinya sebagai dosen dan berujung pada keluarnya SK Kemenag tentang Pemberhentian dirinya sebagai PNS.

Di samping itu, Hayati juga menceritakan bagaimana pihak kampus melakukan pemaksaan pelarangan cadar dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dekan FTIK IAIN Bukittinggi. Sehingga berimbas pada mahasiswi yang sudah terbiasa bercadar ditekan untuk melepaskan cadarnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan Hayati, Wasekjen Komisi Fatwa MUI Pusat K.H Arwani Faishol berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari syariat Islam. Kiai Arwani secara tegas menyatakan salah besar jika menganggap cadar adalah simbol radikalisme dan anti Pancasila.

K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermazhab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu shalat.

“Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori aurat berdasarkan Mazhab Syafii,” ucapnya.

“Mengacu pada kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga mencakup pada pelaksanaan syariah sesuai dengan mazhab yang diyakini. Sehingga seseorang yang meyakini Mazhab Syafii, tidak boleh dipaksa menjalankan praktik ibadahnya dengan mazhab lain,” lanjut Kiai Arwani.

K.H Arwani Faishol menyebut bahwa hasil audiensi akan ia bawa dalam rapat internal komisi fatwa untuk dibahas dan ditindaklanjuti mengenai adanya diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus IAIN Bukitinggi Sumatera Barat. Selain itu Dr. Hj. Azizah, M.A juga akan membahas masalah ini di komisi yang dipimpinnya.

Sumber: Rilis Pusat Advokasi Hukum dan HAM Indonesia
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment