Surabaya (Suaramuslim.net) – Mari kita yang masih punya hati merenungkan keadaan negara berdasarkan Pancasila itu masih ada atau hanya bualan semata.
Pertanyaannya pada diri kita sudahkah bapak pendiri bangsa ini membentuk negara dengan desain alinea keempat Pembukaan UUD 1945? Negara berdasarkan Pancasila.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Jadi negara dengan desain alinea keempat UUD 1945 sudah dibentuk oleh bapak pendiri negeri ini. Kemudian pertanyaannya dimana negara itu dibentuk? Jawabnya di batang tubuh UUD 1945 asli.
Sekarang batang tubuh UUD 1945 itu diamandemen dengan 300 % perubahan, bahkan prinsip kolektivitas, gotong royong, anti terhadap individualisasi, liberalisme kapitalisme telah diubah, dan Pancasila dicangkokkan dengan individualisasi, liberalisme, kapitalisme kemudian dimasukan pada batang tubuh menjadi UUD 2002 hasil amandemen.
Dengan demikian maka yang diamandemen itu negara dengan desain alinea keempat UUD 1945. Negara berdasarkan Pancasila dengan sendirinya telah diamandemen. Akibat dari amandemen itu negara berdasarkan Pancasila sudah tidak ada.
Tidak mungkin tujuan bernegara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diletakan pada sistem liberalism, kapitalisme, banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatkan. Dengan begitu apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila? Tentu saja negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila, apa kita semua sadar sebagai bangsa?
Kata Bung Karno kita ini bukan miskin dan bukan bodoh tetapi dimiskinkan dan dibodohi oleh sistem. Apakah kita bagian dari manusia yang dibodohi oleh sistem? Bicaralah yang benar itu benar, agar kita mati tidak menjadi pengecut, dan mewariskan kebenaran pada anak cucu kita.
Ayo bangkit dan sadar mengembalikan Pancasila sebagai dasar negara kembali pada UUD 1945, proklamasi mengembalikan kebenaran dan kembali ke orbit Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
“Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur” hanya bisa dicapai dengan negara berdasarkan Pancasila.
Prihandoyo Kuswanto
Ketua Rumah Pancasila
Wiyung, Surabaya 09.05.2018
Opini yang terkandung di dalam artikel ini adalah milik penulis pribadi, dan tidak merefleksikan kebijakan editorial Suaramuslim.net