Ekonom INDEF: Rencana Anggaran Pertahanan Dan Keamanan 1.700 T Di Luar Kepantasan

Ekonom INDEF: Rencana Anggaran Pertahanan Dan Keamanan 1.700 T Di Luar Kepantasan

Prabowo saat berpidato politik di atas panggung, foto: Wirawan/Suaramuslim.net

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ekonom senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Didik J Rachbini menyampaikan keprihatinan terhadap APBN yang diobrak-abrik oleh penguasa sehingga wajah dan strukturnya rusak berat.

Evaluasi APBN 2021 dan Pembahasan RAPBN 2022 sudah mulai dijalankan pada tahap awal dan dibicarakan dengan DPR.

Didik menyebut ada yang mengejutkan dalam proses perencanaan anggaran tersebut di mana Kementerian Pertahanan dan Keamanan mengajukan rencana anggaran 1.700 triliun rupiah.

“Menurut saya rencana anggaran pertahanan dan keamanan sampai 1.700 triliun rupiah sudah di luar kepantasan, momentumnya salah karena sedang krisis Covid 19, tidak layak karena APBN sekarat dan syarat utang dan tidak masuk di akal sehat,” ujar Didik dalam rilis yang diterima Suaramuslim.net, Kamis (3/6/2021).

Pandemi Covid 19 ini, lanjut Didik, meruntuhkan banyak pilar sosial kemasyarakatan dan sangat memprihatinkan sehingga lebih memerlukan dukungan dibandingkan dengan melipatgandakan anggaran untuk pertahanan dan keamanan.

Tingkat kemiskinan naik sangat tinggi akibat Covid 19 karena sistem produksi runtuh, pengangguran terbuka meningkat dari 5 persen menjadi sekitar 8 persen.

Pengangguran terselubung juga sangat besar mengingat tingkat pertumbuhan ekonomi masih negatif. Yang bekerja penuh turun dari 71 persen menjadi 64 persen sehingga sisanya menjadi penganggur terbuka dan terselubung.

“Dalam keadaan seperti ini tidak pantas anggaran yang besar tersebut diajukan dalam jumlah yang sangat besar dan menguras anggaran sosial, pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya,” imbuh Rektor Universitas Paramadina ini.

Jika anggaran ini disetujui Komisi 1, ungkapnya, maka wakil rakyat pun tidak tahu diri dan kurang mengukur kepantasan dengan kondisi prihatin pada saat ini.

Sebagai catatan sampai tahun 2022, DPR tidak memiliki hak budget lagi sesuai Perpu dan undang-undang sehingga tidak bisa mengubah angka satu rupiah pun dari yang sudah diusulkan pemerintah.

“Ini masalah salah kaprah lain yang melanggar undang-undang dasar di mana hak budget DPR diamputasi,” paparnya.

Rencana anggaran tersebut juga kurang memperhatikan kondisi APBN yang sekarat dengan utang.

Jumlah utang APBN sudah mencapai 6.361 triliun rupiah. Utang BUMN perbankan dan non perbankan yang pasti akan ditanggung negara jika gagal bayar mencapai tidak kurang dari 2.143 triliun rupiah. Total utang publik sekarang mencapai 8.504 triliun rupiah.

“Saya memperkirakan di akhir periode, pemerintahan ini akan mewariskan lebih dari 10 ribu triliun rupiah kepada presiden berikutnya,” ungkapnya.

Pada tahun 2019 utang yang diputuskan di APBN mencapai 921,5 triliun rupiah. Keperluan utang tersebut untuk membayar bunga, pokok dan sisanya untuk menambal kebutuhan defisit.

Tahun 2020 rencana utang ingin ditekan menjadi 651,1 triliun rupiah agar wajah APBN kelihatan apik. Tetapi krisis dan pandemi kemudian mengharuskan utang tahun 2020 dinaikkan pesat menjadi 1,226 triliun rupiah.

Didik menyebut perubahan-perubahan seperti ini mencerminkan perilaku labil dan semau gue dari penguasa, obrak-abrik merusak APBN, dan cerminan DPR yang telat mikir dan lemah kuasa.

“Saya melihat kasihan APBN kita diobrak-abrik oleh penguasa sehingga wajah dan strukturnya rusak berat. Tidak ada kepemimpinan ekonomi pada saat ini sehingga bisa berbuat apa saja terhadap APBN,” tegas Didik.

Ekonomi kita menanggung beban berat karena anggaran kondisinya berat. Kemungkinan terjadinya krisis bisa lewat pintu APBN ini.

“Saya hanya mengingatkan, gabungan dari masalah APBN ini ditambah kepercayaan publik merosot, maka krisis bisa terjadi,” ungkapnya.

Karena itu, imbuh Didik, kemungkinan krisis harus dicegah dengan menguatkan kembali APBN agar hati-hati dalam perencanaan dan mengembalikan lagi pertumbuhan di atas tingkat moderat.

Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment