Suaramuslim.net – Pelan tapi pasti, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia signifikan. Selain banyak berdirinya lembaga keuangan syariah, kampus-kampus di fakultas ekonomi juga membuka jurusan ekonomi syariah.
Ekonomi syariah pertama kali diperkenalkan kurang lebih sejak 16 tahun yang lalu melalui Bank Muamalat Indonesia (BMI). Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
“Ekonomi syariah bukan hanya sebagai alternatif, tetapi kini merupakan pilihan untuk memperbaiki ekonomi umat agar menjadi lebih baik,” kata Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), A Riawan Amin, belum lama ini, yang dikutip muslimdaily.net.
Menurut kajianpustaka.com, ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi.
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap, tidak dapat berubah kapanpun dan di mana saja.
Mengapa Harus Ekonomi Syariah?
Tujuan ekonomi syariah tentu saja selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat.
Seorang ahli fiqih dari Mesir, Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu sebagai berikut.
Pertama, penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. Kedua, tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.Keempat, tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (ad din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Adapun tujuan berekonomi secara Islami tak lain sebagai wujud pengamalan perintah Allah ta’ala dalam kehidupan sehari-hari. Di antara ayat-ayat Al Quran yang secara tegas mengatur tentang ekonomi Islam antara lain sebagai berikut.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah:275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”. (Al-Baqarah:276)
Bagi Hasil, Sistem yang Adil
Setiap kali Allah menetapkan sebuah hukum atau aturan untuk manusia, tentu tidak terlepas dari manfaat serta kemaslahatan serta rahmat bagi semua. Apalagi jika kita dapat menerapkan ekonomi syariah sudah pasti dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya.
Adapun manfaat yang diperoleh dengan menggunakan ekonomi yang berbasis syariah Islam yaitu menggunakan sistem bagi hasil, dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitasnya ekonomi syariah mengedepankan sebuah keadilan. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem bagi hasil. Adapun manfaat yang lain adalah menjaga keseimbangan rohani dan jasmani, hal ini berarti segala bentuk aktivitas ekonomi diharapkan mampu memberikan keuntungan serta ketenangan dalam hidup.
Berbeda dengan konvensional yang segala bentuk aktivitas perekonomian diarahkan pada pencarian keuntungan hanya jasmani saja yang dipenuhi. Akibatnya adalah ada satu pihak yang selalu dirugikan. Pihak itu, biasanya pihak yang lemah.
Selain itu juga dapat mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islam-nya tidak lagi setengah-setengah.
Praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam juga mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah, selain itu juga kita mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam dan upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan.
Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir