Fasilitas yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Presiden – Wapres Saat Mengikuti Pilpres 2019

Fasilitas yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Presiden – Wapres Saat Mengikuti Pilpres 2019

Fasilitas yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan Presiden - Wapres Saat Mengikuti Pilpres 2019
Ilustrasi Pilpres 2019 (Foto: Vote Indonesia)

Jakarta (Suaramsulim.net) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 hanya boleh menggunakan fasilitsi negara yang hanya bersifat dasar.

“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan, termasuk mobil kepresidenan, yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh gunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye tidak boleh,” Ujarnya sebagaimana yang dikutip dari laman resmi DPR, Rabu (4/4).

Selain itu, politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa Presiden Wakil Presiden boleh menggunakan hak cutinya tapi tidak bersifat wajib seperti di Pilkada.

“Presiden memiliki hak cuti saat kampanye, namun tidak wajib. Beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu wajib dia cuti selama kampanye, mau dipakai atau tidak itu terserah calon kepala daerah-nya,” Papar Riza

Tetapi, lanjut Riza cuti yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden tidak beolh berbarengan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum. makanya nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan KPU,” jelasnya.

Pernyataan Riza ini juga diamini oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas dasar yang sudah melekat pada Presiden dan Wakil Presiden.

“Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.

Utuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di istana negara.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment