Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Safe Deposit Box

Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Safe Deposit Box

Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Safe Deposit Box
Ilustrasi brankas.

Suaramuslim.net – Salah satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB). Untuk itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau penitipan barang berharga tersebut. Agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan pedoman, sebagai berikut.

Mengingat

  1. Firman Allah

“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah ayat 233). 

Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash ayat 26).

  1. Hadis Nabi

“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (Ibnu Majah dari Ibnu Umar). 

“Nabi SAW bersama Abu Bakar mengupah seorang laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang mahir, sedang laik-laki itu masih berpegang pada agama kaum kafir Quraisy. Nabi SAW dan Abu Bakar mempercayai orang itu, lalu menyerahkan kedua kendaraan mereka kepadanya dan mereka berjanji kepadanya untuk bertemu di gua Tsur sesudah tiga malam. Laki-laki itu kemudian datang kepada mereka dengan membawa kedua kendaraan tersebut di pagi hari pada malam ketiga. Lalu keduanya pergi menuju Madinah.” (Al-Bukhari dari Aisyah). 

“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air; maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang).” (Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasai dari Sa’ad bin Abi Waqqash). 

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” (Abdur Razzaq dari Abu Hurairah). 

Memperhatikan

  1. Surat Direksi Bank Syariah Mandiri No. 3/37/DPP Tanggal 31 Agustus 2001 tentang Permohonan Fatwa untuk Layanan Safe Deposit Box BSM.
  2. Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/28 Maret 2002.

 

Menetapkan: FATWA TENTANG SAFE DEPOSIT BOX

Pertama:

  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat i

 

Kedua: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment