PKS Jawa Barat Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Zina dan Mabuk

PKS Jawa Barat Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Zina dan Mabuk

PKS Jawa Barat Dukung Aturan Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Zina dan Mabuk
Ketua DPW PKS Jawa Barat Ahmad Syaikhu (Foto: SMNET)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Anggota Komisi ll DPR RI dari Fraksi PKS Ahmad Syaikhu yang juga Ketua DPW PKS Jawa Barat mendukung rencana revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 tentang tambahahan syarat calon kepala daerah tidak boleh pernah melakukan perbuatan pidana di antaranya judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

“Saya lihat rencana ini melahirkan pro dan kontra. Tapi wacana revisi ini justru harus didukung penuh oleh semua pihak karena memberikan keuntungan bagi masyarakat. Saya mendukung rencana revisi ini,” katanya, Senin (14/10) dalam siaran pers yang diterima Suaramuslim.net.

Menurut Ketua DPW PKS Jawa Barat ini, setidaknya ada beberapa alasan kuat kenapa ia mendukung wacana revisi PKPU tersebut.

“Pertama, negara kita berdasarkan Pancasila. Sila pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, nilai-nilai agama jadi landasan kita. Semua agama pastinya tidak membolehkan pengikutnya berbuat amoral seperti berzina dan mabuk,” terangnya.

Kedua, menurut Syaikhu, setiap perhelatan Pilkada selalu menghabiskan banyak uang. Tahun 2018 lalu saat Pilkada serentak dilaksanakan, dana yang dibutuhkan sebanyak Rp20 triliun.

“Sangat menyedihkan jika dengan anggaran sebesar itu tapi tidak melahirkan pemimpin terbaik yang bermoral,” tuturnya.

Ketiga, menurut Syaikhu, rakyat berhak mendapatkan pemimpin terbaik tanpa cacat.

“Dengan demikian, mereka akan mendapatkan panutan atau teladan. Juga mampu membawa kemaslahatan,” tegasnya

Kelima, menurut Syaikhu dalam Islam menurutnya minuman keras atau khamr disebut sebagai ummul khobaits (induk dari keburukan).

“Pemimpin yang suka mabuk akan sangat mudah melakukan tindakan kejahatan lainnya,” ujarnya.

Dalam pandangan Syaikhu perilaku buruk pemimpin hanya akan membuat dirinya tersandera, sehingga tak bisa maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

“Tinggal nantinya semua pihak duduk bersama, mendapatkan parameter atau alat ukur yang jelas tentang zina dan mabuk tersebut sehingga dapat diterima pihak yang kontra,” tandas Syaikhu.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment