Fatwa MUI: Memindahkan dan Memumikan Jenazah

Fatwa MUI: Memindahkan dan Memumikan Jenazah

Fatwa MUI: Memindahkan dan Memumikan Jenazah
Ilustrasi mumi. (Foto: ancient-origins.net)

Suaramuslim.net – Pada bulan Oktober 1981, Majelis Ulama Indonesia menerima surat dari Bambang Sulastomo perihal pemindahan jenazah almarhum bung Tomo dari tanah suci ke tanah air. Setelah rapat Komisi Fatwa pada tanggal 13 Oktober 1981, Majelis Ulama Indonesia memberikan penjelasan kepada Bambang Sulastomo sebagai berikut:

  1. Mengenai lazimnya para jemaah haji yang meninggal di tanah suci itu dimakamkan di sana sebagai suatu kehormatan dan rahmat Allah yang tinggi, maka kami berpendapat bahwa lebih baik jenazah yang dimakamkan di sana tidak dipindahkan.
  1. Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain, yang mendorong untuk memindahkan juga, maka perlu diketahui sebagian besar ulama, menetapkan bahwa memindahkan jenazah yang telah dimakamkan itu tidak boleh, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun Imam Maliki membolehkan pemindahan jenazah yang telah dimakamkan dengan alasan kemaslahatan, di antaranya untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga.
  1. Jika sekiranya alternatif kedua yang akan ditempuh, perlu kiranya dimintakan petunjuk-petunjuk kepada pemerintah.
  1. Kiranya patut pula menjadi pertimbangan biaya yang tentunya itu akan dapat lebih baik dimanfaatkan untuk beramal jariyah yang akan besar manfaatnya bagi almarhum.

Memuseumkan Mayat

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah membaca Surat Lalu Bilfit, SH, Ketua Umum Yayasan “Azas Musyawarah” tanggal 1 Februari 1988 Nomor: 042/sk/A.M/2/1988 tentang mayat Nyonya Icih.

Mengingat ketentuan hukum Islam tentang perawatan jenazah.

Memutuskan 

  1. Hukum menanam/mengubur mayat orang Islam adalah wajib.
  2. Dalam hal penyelidikan ilmiah terhadap mayat, tidak dilarang oleh Islam. Atau dengan kata lain dibolehkan.
  3. Lamanya penundaan penguburan untuk penyelidikan ilmiah diharapkan saudara berhubungan dengan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Departemen Kesehatan RI, Jalan Gondangdia Lama, Jakarta.
  4. Adapun untuk memumifikasikan dan untuk dimuseumkan, Majelis Ulama Indonesia berpendapat, tidak dapat dibenarkan.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment