Ribuan Warga Korban Angin Kencang di Malang Masih Mengungsi

Ribuan Warga Korban Angin Kencang di Malang Masih Mengungsi

Warga Korban Angin kencang di Malang Masih Mengungsi
Warga terdampak angin kencang masih berada di pengungsian Malang.

MALANG (Suaramuslim.net) – Angin kencang menerjang Malang Raya pada Sabtu (19/10) malam lalu. Akibat dari bencana ini, satu orang dilaporkan meninggal, sementara ribuan lainnya mesti mengungsi. Data dari Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) – Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencatat, sudah ada 1.216 pengungsi yang tersebar di lima titik per Senin (21/10) pagi.

Iqrok Wahyu Perdana dari tim Program ACT Malang melaporkan, hingga pukul 03:00 dini hari Senin, angin masih berembus dengan kencang. Selain merusak rumah, angin tersebut juga membawa debu-debu beterbangan, sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Beberapa kali saya harus memejamkan mata karena debunya masih sangat terasa hingga pagi ini. Di sini juga ada beberapa bekas bagian-bagian pohon yang berjatuhan, namun sudah dibersihkan oleh Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malang,” kata Iqrok.
Tim dari ACT juga melakukan asesmen para korban terdampak yang ada di pengungsian di Kota Batu. Dalam kesempatan itu juga, tim memberikan bantuan logistik kepada para korban yang terdampak bencana.

“Kita mendistribusikan popok bayi, air mineral, susu, dan bubur bayi. Selain itu, kita juga membagikan masker kepada warga mengingat debu-debu yang dibawa angin kencang ini dikhawatirkan bisa memengaruhi pernafasan mereka,” ujar Iqrok.

Berdasarkan asesmen juga, didapatkan bahwa warga kini membutuhkan pakaian dan alat mandi mengingat pakaian yang ada pada mereka kini semua berdebu.

DMII-ACT mengutip Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, bahwa embusan angin ini merupakan pertanda masuknya musim pancaroba. Jika angin normal berembus pada kecepatan 5-10 km/jam, angin ini akan bergerak dengan kecepatan di atas 45 km/jam. Biasanya angin kencang akan terjadi selama satu pekan.

Sumber: ACT Jatim

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment