Fatwa MUI tentang Iddah Wafat

Fatwa MUI tentang Iddah Wafat

Fatwa MUI tentang Iddah Wafat
Ilustrasi muslimah. (Ils: Dribbble/Mustofa Kamilludin)

Suaramuslim.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya di Jakarta pada tanggal 19 shafar 1402 H, bertepatan dengan tanggal 16 Desember 1981, setelah: 

MEMBACA 

  1. Surat Direktur Pembinaan Urusan Haji Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Depag RI.
  2. Surat Permohonan dari Sdr. H.A. Chalil Chamid.

 

MEMPERHATIKAN: 

  1. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 240:

“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi, jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

  1. Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 234:

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

  1. Kesepakatan ulama tentang kewajiban wanita yang menjalankan iddah wafat untuk melakukan iddah dalam bentuk tidak berhias.
  1. Khilafiyah (perbedaan pendapat) yang terjadi di kalangan ulama tentang wanita yang sedang menjalankan iddah wafat untuk meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari (menginap) di luar tempat kediamannya. Pendapat jumhur ulama tidak membolehkan meskipun untuk melakukan ibadah haji, sedangkan sebagian ulama, yang dipelopori oleh Ibnu Hazim membolehkan.

MENIMBANG:

Bahwa untuk memelihara keharmonisan hubungan keluarga suami yang meninggal dengan pihak isteri yang ditinggalkan dan keluarga besarnya, masalah kebolehan wanita yang sedang menjalankan iddah wafat untuk melakukan ibadah haji, komisi fatwa memandang perlu untuk melakukan penelitian terhadap masalah tersebut.

 MEMUTUSKAN 

  1. Kebolehan wanita yang berada dalam iddah wafat untuk meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari adalah masalah khilafiyah.
  2. Memilih pendapat Jumhur Ulama tentang ketidakbolehan wanita dalam menjalankan iddah wafat meninggalkan rumah kediamannya pada malam hari, meskipun untuk melakukan ibadah haji.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment