Fatwa MUI: Wanita Jadi Imam Salat

Fatwa MUI: Wanita Jadi Imam Salat

Fatwa MUI: Wanita Jadi Imam Salat
Ilustrasi shalat berjemaah. (Foto: konsultasisyariah.com)

Suaramuslim.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22-Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005 M, setelah menimbang bahwa belakangan ini umat Islam dikejutkan oleh peristiwa wanita menjadi imam salat berjamaah dan makmumnya terdapat kaum lelaki. Untuk memberikan kepastian hukum dalam syariat Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam salat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.

Mengingat 

  1. Firman Allah SWT

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34).

  1. Hadis-hadis Nabi

 “Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya.” (Abu Dawud dan Al-Hakim).

“Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya.” (Daraquthni).

“Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki.” (Ibnu Majah).

“Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.” (Muslim).

“Saf (barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk laki-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang), sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan).”

“Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing, dan keledai.” (Muslim).

“(Melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya.” (Al-Bukhari).

  1. Ijma sahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam salat saat makmumnya terdapat laki-laki. Para sahabat juga berijma bahwa wanita boleh menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah. (Tuhfah al-Ahwazi li Al-Mubarakfuri).
  1. Kaidah Fikih 

“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqif dan ittiba’ (mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

Memperhatikan 

  1. Pendapat para ulama dalam kitab al-Umm karya Asy-Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karya An-Nawawi, dan al-Mughni karya Ibnu Qudamah.
  2. Kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad tidak diketahui adanya salat jamaah di mana imamnya wanita dan makmumnya laki-laki.
  3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

 

Menetapkan Fatwa Wanita Menjadi Imam Salat 

  1. Wanita menjadi imam salat berjamaah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
  2. Wanita menjadi imam salat berjamaah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah (boleh).

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment