Jakarta (Suaramuslim.net) – Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan demonstrasi di kantor redaksi Tempo pada hari ini Jumat (16/3) di Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Aksi tersebut dilakukan karena Tempo dianggap telah menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam pemberitaan majalah Tempo edisi 26 Februari 2018. Aksi FPI yang diperkirakan menghadirkan 200 massa ini mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Berikut tanggapan LBH Pers terkait aksi FPI tersebut.
1. Yang dilakukan Tempo adalah sebuah karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang dan Konstitusi. Khususnya Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946.
2. Sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.
3. Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
4. Demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi juga Undang-Undang. Namun dengan niat akan “menduduki”, memaksa untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi dan berbagai bentuk intimidasi lainya adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga jika itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi pers dan kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir