Fraksi PAN: Penerapan Darurat Sipil Kurang Tepat

Fraksi PAN: Penerapan Darurat Sipil Kurang Tepat

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR-RI, Saleh Partaonan Daulay, foto: Dok. Istimewa

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR-RI, Saleh Partaonan Daulay menilai kurang tepat apabila pemerintah mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar untuk mengendalikan penularan Covid-19 bersamaan dengan penerapan darurat sipil.

“Pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat karena dasar hukumnya adalah Perppu tentang keadaan bahaya. Kelahiran perppu ini pada masa revolusi sebagai respons terhadap situasi pada saat itu yang sifatnya sementara dan temporal,” kata Saleh Selasa (31/3), dikutip dari Antara.

Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diyakini tidak begitu tegas karena pimpinan operasi masih ditangani oleh sipil.

Menurut Saleh, darurat sipil dipergunakan kemungkinan karena pemerintah menganggap bahwa keadaan darurat yang ada skalanya masih rendah. Oleh karena itu, darurat sipil dikombinasikan dengan pembatasan sosial berskala besar.

“Kedua, perppu itu lahir sebelum diberlakukannya otonomi daerah. Oleh karena itu, jika itu diterapkan, belum tentu sesuai dengan situasi dan sistem politik yang ada pada saat ini,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Saleh, Perppu itu ditetapkan bilamana keamanan atau tertib hukum terancam, salah satunya bisa diakibatkan bencana alam.

Ia menilai bencana ini adalah bencana nonalam. Selain itu, pada saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerja sama dengan 33 kementerian.

“Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum),” tuturnya.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana saat ini.

Daripada pemerintah menggunakan kebijakan darurat sipil, kata Anggota Komisi IX DPR RI itu, lebih baik menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Saya bukan ahli hukum. Namun, itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum,” ungkapnya.

Dengan melihat kondisi saat ini, jumlah korban Covid-19 yang terus bertambah, lanjut Saleh, sebaiknya pemerintah lebih tepat memilih opsi karantina wilayah. Dengan karantina wilayah, warga masyarakat bisa diatur agar lebih taat dan tertib. Hal ini adalah kunci dari keberhasilan social distancing dan physical distancing.

“Karantina wilayah sepertinya bukan mejadi opsi utama pemerintah karena membutuhkan banyak biaya, termasuk untuk membiayai kebutuan pokok masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Hal itu nilainya tentu tidak sedikit,” ujar Saleh.

Oleh karena itu, Saleh berharap pemerintah memikirkan ulang pilihan-pilihan kebijakan yang akan diambil. Kalaupun mau menerapkan darurat sipil, infonya masih memerlukan aturan tambahan lainnya sehingga tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.

Sumber: Antara

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment