Gambia Gugat Myanmar ke Mahkamah Internasional Terkait Rohingya

Gambia Gugat Myanmar ke Mahkamah Internasional Terkait Rohingya

Bertemu Wapres Ma'ruf Amin, Myanmar Yakinkan Keamanan Rohingya
Setelah mengunjungi kamp-kamp Rohingya di Cox's Bazar yang menampung lebih dari 1,1 juta warga Myanmar yang dipindahkan secara paksa, Senator Negara Bagian New York berencana untuk meminta kolega federal mereka untuk lebih berupaya memastikan pemulangan kembali Rohingya yang berkelanjutan dari Bangladesh. (Foto: The Daily Star)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Myanmar digugat oleh negara Gambia ke Mahkamah Internasional terkait penindasan terhadap etnis Rohingya.

Sebagaimana yang dilansir AFP, Senin (11/11), Gambia melakukan itu atas dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Mereka menyampaikan bahwa negara Myanmar dan militernya melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Pemusnahan Massal (Genosida), yakni dengan melakukan pembantaian dan pengusiran terhadap ratusan ribu etnis Rohingya.

“Kami meminta Mahkamah Internasional memerintahkan Myanmar menghentikan segala bentuk genosida, menghukum pelaku, dan memberikan bantuan terhadap para korban yang merupakan etnis Rohingya,” seperti isi memori gugatan yang dilansir oleh AFP.

Negara Gambia juga mengatakan Myanmar telah terbukti gagal mencegah kejadian itu dan tidak bisa menghukum pelakunya hingga saat ini.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment