Gelar Malam Berkabung, IMM Surabaya Beri Solidaritas untuk Randy

Gelar Malam Berkabung, IMM Surabaya Beri Solidaritas untuk Randy

harusnya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Surabaya melakukan aksi teatrikal untuk beri solidaritas ke Randy, kader tewas tertembak, Ahad (29/9/19), foto: dok. Istimewa

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Menanggapi kasus penembakan yang dialami oleh salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Randy yang berujung tewas saat melakukan aksi unjuk rasa dengan massa mahasiswa di kota Kendari tepatnya di kantor DPRD Sulawesi Tenggara, PC IMM Kota Surabaya, M. M. Firdaus Su’udi meminta Kapolri untuk menginvestigasi langsung dan mengusut tuntas.

“Mengingat dan mencermati penanganan peserta aksi oleh kepolisian sudah mengarah pada tindakan brutalitas dengan melakukan penembakan dengan peluru tajam yang berujung tewas. Tindakan brutal aparat kepolisian terhadap mahasiswa sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian RI dan Perkapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang pengenalian massa,“ ujar Ketua umum PC IMM Kota Surabaya, Firdaus, Ahad (29/9).

Sementara Ahad malam (29/9) IMM Kota Surabaya menggelar malam berkabung dan Aksi solidaritas untuk aktivis yang meninggal dunia dalam memperjuangkan suara rakyat. Serentetan acara tersebuat di antaranya bagi-bagi bunga mawar, musikalisasi puisi, orasi duka dan teatrikal.

Selesai aksi di Monumen Perjuangan Polri Surabaya. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mendesak polisi harus berubah, karena dari tahun ke tahun perlakuan represif aparat selalu terjadi di setiap aksi demonstrasi mahasiswa maupun masyarakat sipil.

Berikut pernyataan sikap IMM Kota Surabaya:

1. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk berubah, dan melakukan pengamanan aksi dengan cara-cara yang persuasif tanpa kekerasan dan tindakan represif.

2. Mengecam tindakan kekerasan penganiayaan, pengeroyokan, bahkan tindakan kesewenang-wenangan, sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolsian RI dan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.

3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas pelaku penembakan aktivis di Kendari beberapa waktu lalu.

4. Menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis.

5. Mendesak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) untuk membatalkan UU KPK yang kontroversial dan syarat dengan upaya pelemahan KPK serta sudah banyak ditolak oleh berbagai aktivis, akademisi dan pegiat anti korupsi di berbagai daerah di Indonesia

6. Mengajak seluruh kader beserta mahasiswa se-Indonesia untuk bersatu padu, secara bersama-sama untuk merapatkan barisan dalam menyuarakan aspirasi perjuangan rakyat.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment