Suaramuslim.net – Islam, adalah agama yang sangat memahami kondisi umatnya. Kewajiban mengeluarkan zakat misalnya, hanya diperuntukkan untuk yang mampu dan memenuhi syarat. Bagi golongan yang tidak mampu, tidak ada kewajiban. Mereka bahkan menjadi penerima zakat. Siapa saja penerima zakat itu?
Ada 8 Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut.
“Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Taubah/9:60).
Golongan yang berhak menerima zakat, berdasarkan firman Allah di atas, yaitu.
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Fakir ialah golongan yang paling sulit atau kesusahan. Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkannya lebih dahulu dibanding miskin. Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah bahwa ada batasan bagi mereka yang dikatakan fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta maupun usaha yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
- Miskin
Mereka adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu yang mencukupi mereka. Cukup dalam artian dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa makan, minum, pakaian, tempat tidur dan perkara primer lainnya. Bila kebutuhan pokoknya tidak dapat terpenuhi, maka dia disebut miskin.
- Amil zakat (pengurus zakat)
Mereka adalah yang diangkat oleh imam atau naibnya, untuk mengumpullkan zakat dari orang-orang kaya, mereka pengambil zakat dan termasuk ini juga para penjaganya.
Dari Abu Said Alkhudri radhiyallahuanhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal shadaqah itu bagi orang kaya kecuali orang kaya yang menjadi amil zakat, atau membelinya dari orang miskin, atau ikut berperang di jalan Allah atau diberi hadiah oleh seorang miskin yang mendapat bagian shadaqah.”
- Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya (Muallaf)
Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela muslimin. Mualaf itu ada dua golongan yaitu dari kalangan muslimin dan kafir.
- Budak (Hamba sahaya)
Mencakup juga mukatib (yang mempunyai perjanjian damai dengan tuannya setelah membayar dirinya), mukatib ditolong untuk membebaskan dirinya dengan uang zakat (shadaqah).
- Gharimun, yaitu mereka yang menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya.
- Orang yang berjihad di jalan Allah
Jumhur ulama menyatakan maksudnya adalah orang-orang yang sedang berjihad yakni para mujahidin mendapatkan bagian zakat, kaya ataupun miskin.
- Ibnu Sabil
Para ulama telah sepakat bahwa seorang yang terputus perjalanan dari negerinya diberi bagian shadaqah (zakat), untuk membantu mewujudkan tujuannya. Para ulama mensyaratkan safarnya adalah untuk untuk ketaatan bukan untuk maksiat.
Kontributor: Yetty
Editor: Muhammad Nashir