SURABAYA (suaramuslim.net) – Ketok palu Pengadilan Negeri Surabaya sudah berakhir. Sebagian warga kampung lokalisasi Dolly yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 270 Miliar kalah di pengadilan, Senin (3/9).
Sebelumnya pro-kontra terjadi, namun polemik ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Warga eks lokalisasi Dolly bergejolak. Mereka menggelar aksi sebanyak dua kali di depan Pengadilan Negeri kota Surabaya pada Kamis (30/8) dan Jumat (31/8).
Sebagian warga yang kontra pun melakukan hal sama. Mereka menggelar aksi pada hari ini, Senin (3/9) untuk menyampaikan aspirasinya yang di komandoi oleh GUIB (gerakan Umat Islam Bersatu) bersama ormas lainnya.
“Aksi bersama warga Jarak & Putat Jaya tolak gerakan kebangkitan kembali lokalisasi dolly adalah aksi damai yang tujuannya sangat jelas, “Tolak Upaya menghidupkan kembali Lokalisasi prostitusi dan tempat perzinahan Jarak-Dolly” yang dilakukan oleh pihak manapun”, ungkap Gatot Humas IDEAL MUI.
Namun Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa gugatan 270 M yang dilayangkan dengan alasan untuk kesejahteraan warga lokalisasi Dolly ini ditolak.
Reporter: Teguh Imami
Editor : Ali Hasibuan