Gus Nur Dipanggil Satreskim Polrestabes Surabaya, Ada Apa?

Gus Nur Dipanggil Satreskim Polrestabes Surabaya, Ada Apa?

Gus Nur Dipanggil Satreskim polrestabes Suarabaya, Ada Apa?
Puluhan orang berkumpul sebagai aksi simbolik untuk mendukung Gus Nur (Foto: Dok. Istimewa)

SURABAYA (suaramuslim.net) – Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, kembali dipanggil pihak kepolisian pada hari ini, Rabu (12/9). Gus Nur dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) dan pasal 4-A ayat (2) UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang I.T.E.

Gus Nur dipanggil untuk menghadap di kantor Satreskim Polrestabes Surabaya lantai 3, Ruang No.6 Jl.Taman Sikatan I Surabaya jam 09.00 WIB.

Menurut informasi yang diterima Suaramuslimdotnet, Gus Nur dipanggil atas dasar dua hal, yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan pencemaran nama baik.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi nomor: LP/B/964/XII/2017/JATI/Restabes Surabaya, tanggal 17 Desember 2017 untuk menindaklanjuti surat perintah penyelidikan Nomor: SPIN-SIDIK/227/III/RES.2.5/2018/satreskim, tanggal 29 Maret 2018.

Gus Nur sendiri dijadwalkan untuk menemui AKP. Agung Widoyoko S. Sos dengan jabatan Kanit Jatantras Satreskim.

Disisi lain, beberapa orang sudah berada diluar kantor satreskim, mereka membawa tulisan dan melakukan aksi simbolik sebagai dukungan terhadap Gus Nur.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Ali Hasibuan

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment