Suaramuslim.net – Pada bulan Ramadan tahun 1968 di sebuah pesantren di pesisir utara Jawa Tengah seorang santri selalu tidur pada siang hari. Padahal para santri lainnya ramai-ramai mengikuti pengajian Kitab Kuning yang khusus diadakan pada setiap bulan Ramadan, istilah pesantrennya ngaji pasaran.
“Kang, bangun Kang, ngaji,” begitu kata seorang temannya membangunkan.
“Biarkan saja, tidurnya orang yang berpuasa itu kan ibadah.”
Begitu kata kawan santri yang lain seolah membela santri yang sedang tidur itu. Dan tampaknya ungkapan kawan yang membela itu bukan sekadar ungkapan biasa, karena di kalangan para santri itu populer sebuah hadis yang menyebutkan seperti itu.
Kondisi seperti di atas mungkin juga pernah kamu alami, ya? Ngaku deh, hehehe. Malas-malasan di siang hari Ramadhan, bahkan yang sedang libur sekolah atau kuliah mager di rumah sambil tiduran dan beralasan tidurnya orang puasa itu ibadah.
Sebenarnya, ungkapan ini apakah valid dari hadis Nabi atau bukan ya? Bagaimana statusnya kalau kita berargumen dengan yang bukan dari hadis Nabi tapi disebut sebagai hadis Nabi? Yuk kita simak penjelasan dari pakar hadis Indonesia, almarhum Prof. Ali Mustafa Yaqub yang dikutip dari buku beliau Hadis-Hadis Bermasalah berikut ini.
Populer di Masyarakat, Tidak Populer di Kalangan Pakar Hadis
Hadis yang disebut-sebut di atas itu layaknya merupakan hadis populer karena banyak yang mengetahuinya. Namun ternyata hadis tersebut tidak tercantum dalam kitab-kitab hadis populer. Hadis itu diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam kitabnya Syu’abul Iman kemudian dinukil oleh Imam As-Suyuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Ash-Shaghir teks lengkap hadis tersebut adalah sebagai berikut:
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَذَنْبُهُ مَغْفُورٌ.
“Tidurnya orang berpuasa adalah ibadah, diamnya adalah tasbih, amalnya dilipatgandakan (pahalanya), doanya dikabulkan, dan dosanya diampuni.”
Ternyata Hadis Palsu
Menurut Imam As-Suyuthi kualitas hadis ini adalah dhaif (lemah). Bagi orang yang kurang mengetahui ilmu hadis, pernyataan Imam As-Suyuthi ini dapat menimbulkan salah paham, sebab hadis dhaif itu secara umum masih dapat dipertimbangkan untuk diamalkan. Sedangkan hadis maudhu (palsu), matruk (semi palsu) dan atau munkar tidak dapat dijadikan dalil untuk beramal sama sekali, bahkan sekadar untuk mendorong amal-amal kebajikan atau fadhail al-a’mal.
Kesalahpahaman itu akan segera hilang manakala diketahui bahwa hadis palsu dan sejenisnya itu merupakan bagian dari hadis dhaif. Karenanya suatu saat hadis palsu juga dapat disebut hadis dhaif. Walau bagaimanapun Imam As-Suyuthi akhirnya menuai kritik juga dari para ulama atas pernyataannya itu, karena beliau dianggap tasahul (mempermudah) dalam menetapkan kualitas hadis. Salah satunya adalah dari Imam Muhammad Abdur Rauf Al Minawi dalam kitabnya Faidhul Qadir yang merupakan kitab syarah (penjelasan) atas kitab Al-Jami’ Ash-Shagir.
Al-Minawi menyatakan bahwa pernyataan As-Suyuthi itu memberikan kesan bahwa Imam Al-Baihaqi menilai hadis tersebut dhaif, padahal masalahnya tidak demikian. Imam Al-Baihaqi telah memberikan komentar atas hadis di atas tetapi komentar Imam Al-Baihaqi itu tidak dinukil oleh Imam As-Suyuthi. Imam Al-Baihaqi ketika menyebutkan hadis tersebut, beliau memberikan komentar atas beberapa rawi (periwayat) yang terdapat dalam sanadnya (jalur periwayatan).
Menurut Imam Al-Baihaqi di dalam sanad hadis itu terdapat nama-nama seperti Ma’ruf bin Hisan seorang rawi yang dhaif, dan Sulaiman bin Amr An-Nakhai, seorang rawi yang lebih dhaif daripada Ma’ruf. Bahkan menurut kritikus hadis Al-Iraqi, Sulaiman adalah seorang pendusta. Demikian tulis Imam Al-Baihaqi seperti dituturkan oleh Al-Minawi.
Al-Minawi sendiri kemudian menyebutkan beberapa nama rawi yang terdapat dalam sanad hadis di atas, yaitu Abdul Malik bin Umair, seorang yang dinilai sangat dhaif. Namun rawi yang paling parah kedhaifannya adalah Sulaiman bin Amr An-Nakhai tadi yang dinilai oleh para ulama kritikus hadis sebagai seorang pendusta dan pemalsu hadis.
Perhatikan penuturan para ulama berikut ini. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, “Sulaiman bin Amr An-Nakhai adalah pemalsu hadis.” Yahya bin Ma’in menyatakan, “Sulaiman bin Amr dikenal sebagai pemalsu hadis.” Bahkan dalam kesempatan lain Yahya bin Ma’in mengatakan, “Sulaiman bin Amr adalah manusia paling dusta di dunia ini.” Imam Al-Bukhari mengatakan, “Sulaiman bin Amr adalah matruk (hadisnya semi palsu lantaran ia pendusta).” Sementara Yazid bin Harun mengatakan, “Siapa pun tidak halal meriwayatkan hadis dari Sulaiman bin Amr.”
Imam ibnu Adi menuturkan, “Para ulama sepakat bahwa Sulaiman bin Amr adalah seorang pemalsu hadis.” Ibnu Hibban mengatakan, “Sulaiman bin Amr An-Nakhai adalah orang Baghdad, yang secara lahiriah orang saleh, tetapi ia memalsu hadis.” Sementara Imam Al-Hakim tidak meragukan lagi bahwa Sulaiman bin Amr adalah pemalsu hadis.
Keterangan-keterangan ulama pakar hadis ini cukuplah sudah untuk menetapkan bahwa hadis “tidurnya orang berpuasa adalah ibadah” itu palsu.
Beraktivitas di Malam Hari
Hadis di atas itu telah berdampak buruk bagi perilaku sebagian masyarakat Islam khususnya di Indonesia. Banyak orang berpuasa tetapi tidak mau bekerja pada siang hari. Mereka banyak tidur saja. Alasannya itu tadi, mereka menyebut hadis bahwa tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
Memang benar orang yang berpuasa itu meskipun tidur ia tetap akan mendapatkan pahala. Tetapi pahala itu diperolehnya lantaran puasanya itu, bukan lantaran tidurnya. Memang tidur pada siang hari itu akan mendapatkan pahala, apabila hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat melakukan ibadah dan aktivitas pada malam hari, tetapi hal ini tidak ada kaitannya dengan ibadah puasa.
Setelah kita tahu bahwa hadis itu palsu, maka mudah-mudahan hadis ini tidak akan beredar dan kita sebut-sebut lagi di masyarakat, khususnya oleh para dai dan mubaligh. Pada gilirannya, mereka yang berpuasa tetap beraktivitas seperti biasa, tidak berlomba-lomba tidur pada siang hari.
Dikutip dari buku Hadis-Hadis Bermasalah karya Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Halaman 160-164.