Hukum Diskon dalam Murabahah

Hukum Diskon dalam Murabahah

Hukum Diskon dalam Murabahah
Ilustrasi diskon pakaian

Suaramuslim.net – Salah satu prinsip dasar dalam murabahah adalah penjualan suatu barang kepada pembeli dengan harga (tsaman) pembelian dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Penjual (Lembaga Keuangan Syariah/LKS) terkadang memperoleh potongan harga (diskon) dari penjual pertama (supplier).

Dengan adanya diskon timbul permasalahan: apakah potongan harga tersebut menjadi hak penjual (LKS) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga sebelum potongan, atau kah merupakan hak pembeli (nasabah) sehingga harga penjualan kepada pembeli (nasabah) menggunakan harga setelah potongan?

Untuk mendapat kepastian hukum, sesuai dengan prinsip syariah Islam, tentang status diskon dalam transaksi murabahah tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan harga (diskon) dalam murabahah untuk dijadikan pedoman oleh LKS sebagai berikut.

Mengingat 

  1. Firman Allah Surat Al-Maidah Ayat 1

“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”

  1. Hadis Nabi

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (At-Tirmizi).

  1. Kaidah fikih

“Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 

“Di mana terdapat kemaslahatan, di sana terdapat hukum Allah.”

Memperhatikan 

  1. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional bersama dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 7 Rabiul Awwal 1421 H/10 Juni 2000.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada hari Sabtu, 17 Jumadil Akhir 1421 H/16 September 2000.

Menetapkan: FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH

Pertama: Ketentuan Umum

  1. Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
  2. Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
  3. Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
  4. Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
  5. Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.

Kedua: Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment