Hukum Giro Menurut Fatwa DSN MUI

Hukum Giro Menurut Fatwa DSN MUI

Hukum Giro Menurut Fatwa DSN MUI
Ilustrasi bilyet giro. (Foto: bca.co.id)

Suaramuslim.net – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI setelah, menimbang: bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu titipan atau penempatan dana yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan cek. Bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Oleh karena itu, DSN perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk muamalah syar’iyah yang dapat dipedomani dalam pelaksanaan giro pada bank syariah.

Mengingat

  1. Firman Allah SWT Surat An-Nisa: 29

“Wahai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi sukarela…”

  1. Firman Allah Surat Al-Baqarah: 283

“… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utang-nya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…” 

  1. Firman Allah Surat Al-Maidah: 1

“Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad kalian….”

  1. Hadis Nabi riwayat At-Thabrani

“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”

  1. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah

“Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradlah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan kacang untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.”

  1. Hadis Nabi riwayat At-Tirmizi

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  1. Ijma

Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).

  1. Qiyas

Transaksi mudharabah ini diqiyaskan kepada transaksi musaqah المساقاة

  1. Kaidah fikih 

“Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.” 

  1. Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya, sementara itu tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta kekayaan namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerja sama di antara kedua pihak tersebut.

 

Memperhatikan 

Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H/1 April 2000.

Menetapkan: FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG GIRO

Pertama, Giro ada dua jenis:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua, Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional pengelolaan giro dengan menggunakan bagian nisbah keuntungan yang menjadi hak bank.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga, Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah

  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment