Suaramuslim.net – Akhir-akhir ini, produsen kosmetik berebut pasar melalui berbagai produk yang ditawarkan. Tak hanya wanita, pria pun tak lepas dari bidikannya. Dari sekian banyak produk kosmetik itu, tak sedikit yang mengandung bahan-bahan alkohol. Lalu bagaimana hukum menggunakan kosmetik berbahan alkohol?
Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamr. Karena, alkohol termasuk definisi khamr itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim).
Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?
Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.
Ulama Bolehkan Kosmetik Beralkohol
Meski kontroversi, ada beberapa ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol. Asumsi ini dianalogikan bahwa senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.
Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alkohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamr. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.
Kategori Zat Alkohol yang Diharamkan
Ir. Muti Arintawati Msi, Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing , menjelaskan pada republika.co.id bahwa tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.
Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol /dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.
Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.
Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).
Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir