Suaramuslim.net – Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari’ah IAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari Senin, 18 Safar 1405 H (12 November 1984 M) di Masjid Istiqlal Jakarta menetapkan hukum memakan dan budidaya kodok. Setelah:
Menimbang:
Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayaan kodok oleh sebagian para petani ikan.
Mendengar:
- Pengarahan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
- Keterangan para ahli perikanan tentang kehidupan kodok dan peternakannya.
- Makalah-makalah dari Majelis Ulama Indonesia Sumatra Barat, NTB, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang.
- Pembahasan para peserta dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang tersebut.
Memperhatikan dan Memahami:
- Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis, serta kaidah-kaidah fiqhiyah antara lain
Surat Al-An’am ayat 145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ
Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi; karena sesungguhnya semua itu kotor; atau binatang disembelih atas nama selain Allah.
Surat Al-Maidah ayat 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.
Surat Al-A’raf ayat 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.
- Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwasanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah melarang membunuhnya.“ (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Al-Hakim, ditakhrijkan pula oleh Abu Daud dan An-Nasa’i).
“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas (pula) dan di antara keduanya adalah perkara mutasyabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari subhat, sebenarnya ia telah menyelamatkan agama dan dirinya.” (Muslim).
- Memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi, melalui proses penyamakan, dibolehkan menurut ajaran agama.
- Semua binatang yang hidup menurut jumhur ulama hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi.
- Khusus mengenai memakan daging kodok, jumhur ulama berpendapat tidak halal, sedangkan Imam Malik menghalalkannya.
- Menurut keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, Dr. H. Muhammad Eidman M. Sc., bahwa dari lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun, yaitu:
- Rana Macrodon
- Rana Ingeri
- Rana Magna
- Rana Modesta
- Rana Canerivon
- Rana Hinascaris
- Rana Glandilos
- Hyhrun Arfiki
- Hyhrum Pagun
- Rana Catesbiana
Maka dengan bertakwalah kepada Allah SWT, sidang memutuskan:
- Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafi’i/jumhur ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok dan membenarkan adanya pendapat Imam Malik tentang halalnya daging kodok tersebut.
- Melakukan budidaya kodok hanya untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.