Hukum Rokok Elektrik, Vape, Vapor dan Vaping

Hukum Rokok Elektrik, Vape, Vapor dan Vaping

Hukum Rokok elektrik Vape Vapor vaping

Suaramuslim.net – Belum selesai perdebatan tentang bagaimana hukum rokok, kini sudah muncul rokok dalam bentuk yang berbeda. Rokok elektrik atau yang sering disebut Vape Vapor. Bagaimana hukumnya?

Berbicara tentang hukum syariat, pembahasan terlengkapnya tentu kembali pada Al Quran dan sunnah. Semua telah ada tuntunanya sejak zaman Rasulullah. Namun bagaimana jika hal yang terjadi, belum ada di zaman Rasulullah sebelumnya.  Vape Vapor misalnya. Bagaimana hukum menggunakan Vape Vapor? berikut ulasannya.

Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau.

Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini bernama Ruyan).

Wikipedia  tidak menyebutkan adanya bahaya darinya. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini.  Meski demikian, WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.

Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)

Dalam Islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda. Kaidah mengatakan, “Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama.”

Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadits tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak. Di situs konsultasisyariah.com juga telah membahas seputar hukum rokok.

Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya. Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, di antaranya fatwa Islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa Islam dinyatakan hukum rokok elektrik, “Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi. Tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengonsumsinya.” (Fatwa Islam, no. 170999)

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Kontributor: Mufatihatul Islam
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment