NEWYORK (Suaramuslim.net) – Rencana pemerintah Bangladesh untuk membangun kawat berduri dan menara penjaga di sekitar kamp-kamp pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar melanggar hak-hak pengungsi untuk kebebasan bergerak, kata Human Rights Watch (HRW) dalam rilisnya, Senin (30/9).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Bangladesh Asaduzzaman Khan mengumumkan rencana pembangunan kawat berduri dan menara penjaga di kamp-kamp Rohingya pada 26 September 2019. Ia mengatakan itu adalah pesan khusus dari Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Human Rights Watch mengatakan sementara pihak berwenang memiliki tugas untuk melindungi penghuni kamp, langkah-langkah keamanan seharusnya tidak melanggar hak-hak dasar dan kebutuhan kemanusiaan. Langkah-langkah yang diusulkan tidak memenuhi standar kebutuhan dan proporsionalitas untuk membatasi pergerakan bebas di bawah hukum hak asasi manusia internasional.
“Perdana Menteri Sheikh Hasina membuka perbatasan Bangladesh untuk para pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kekejaman massal di Myanmar, tetapi dia sekarang tampaknya berniat mengubah kamp-kamp itu menjadi penjara udara yang pada dasarnya terbuka,” kata Brad Adams, direktur HRW Asia.
“Dengan membatasi para pengungsi dari dunia luar, pemerintah Bangladesh berisiko menyia-menyiakan niat baik global yang telah mereka peroleh,” tambahnya.
Pada tanggal 4 September, Komite Tetap Parlemen Bangladesh untuk Pertahanan merekomendasikan membangun pagar keamanan di sekitar kamp sehingga tidak ada yang bisa keluar dari kamp dan tidak ada yang bisa masuk ke dalam kamp.
HRW menilai semua kebebasan bergerak melanggar hak fundamental. Ini juga menempatkan mereka pada risiko serius jika mereka perlu mengungsi dalam keadaan darurat atau mendapatkan layanan medis darurat dan kemanusiaan lainnya.
Pengumuman pemerintah dikeluarkan hanya beberapa pekan setelah Komisi Regulasi Telekomunikasi Bangladesh mengarahkan semua operator telekomunikasi untuk menutup layanan 3G dan 4G di kamp-kamp tersebut.
Penduduk kamp melaporkan bahwa layanan berkecepatan tinggi tetap ditutup sejak 10 September. Pekerja bantuan kemanusiaan melaporkan bahwa penghentian tersebut secara serius menghambat kemampuan mereka untuk secara efektif membantu hampir satu juta pengungsi.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang menjadi bagian dari Bangladesh, berlaku “tanpa diskriminasi antara warga negara dan orang asing,” termasuk para pengungsi.
Komite mencatat, orang asing memiliki hak penuh untuk kebebasan dan keamanan orang tersebut. Mereka memiliki hak untuk kebebasan bergerak.
Pasukan keamanan Bangladesh telah berkontribusi pada meningkatnya ketegangan dan bahaya di kamp-kamp. Pemerintah Bangladesh telah meningkatkan kehadiran militer di kamp-kamp, tetapi para pengungsi mengatakan pasukan ini melecehkan mereka daripada melindungi mereka.
Seorang pejabat polisi melaporkan bahwa sejak pembunuhan seorang politisi lokal, Omar Faruk, pada 22 Agustus, petugas penegak hukum telah menewaskan sedikitnya 13 pengungsi Rohingya dalam “baku tembak.”
Dia mengatakan bahwa 11 dari mereka diduga terlibat dalam pembunuhan Faruk. Pembunuhan “Crossfire” seringkali merupakan pembunuhan di luar hukum oleh penegak hukum.
Pada tanggal 16 September, para ahli HAM PBB menyerukan investigasi yang independen, tidak memihak dan efektif terhadap semua kematian yang terjadi sehubungan dengan kasus ini. Tidak ada yang ditangkap atas pembunuhan ini.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir