JAKARTA (Suaramuslim.net) – Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) mendorong perubahan Rencana Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU Kejahatan Seksual.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang kekerasan seksual, sehingga kata penghapusan pada RUU ini tidak tepat.
“Sebaiknya kata penghapusan ditiadakan saja. Yang lebih tepat memang kejahatan seksual. Cakupannya lebih luas dan dalam,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari dalam diskusi media dialektika di Euro Management, Jakarta Pusat, Senin (5/8).
Dia menjelaskan, merujuk pada Bab 1 Pasal 1 RUU PKS, definisi kekerasan seksual dalam beleid tersebut multitafsir dan tidak substantif.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender. Sehingga seharusnya RUU ini diberlakukan secara universal,” ucap Sri Astuti.
Sri Astuti juga menyinggung jika selama ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak mengatur kompensasi terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan.
Pihaknya mengusulkan dalam RUU Kekerasan Seksual kedepannya harus mengatur besaran kompensasi kepada korban. Termasuk hukuman minimal bagi para pelaku.
“Ketika ia (korban-red) diceraikan dia tidak punya apa-apa dan dia sudah trauma, nah itu kalau tidak ada kompensasinya nggak adil, maka kami dari ICMI mengusulkan Rp100 juta sampai satu miliar. Sementara pidana bagi pelaku 15 tahun penjara,” tegas Sri.
Ia menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Sri Astuti berharap masukan ICMI ini bisa direalisasikan.
“Kita berharap Minggu kedua bulan September bisa bertemu. Karena RUU ini sudah komitmen bersama antara DPR dan presiden. Semoga tahun 2019 UU ini sudah selesai,” kata Sri Astuti.
Sementara untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual, ICMI berharap setiap elemen masyarakat dan lembaga terkait dapat menggambil peran serta memaksimalkan tugas dan fungsinya.
“Agar pemerintah menghapuskan kemiskinan, lalu mengurangi pengangguran, kemudian tingkatkan fungsi polisi di mana-mana, tempatkan polisi di lokasi-lokasi yang rawan kejahatan seksual,” tandas Sri Astuti.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir