Ini Alasan Bawaslu Minta Hitung Suara Ulang TPS Bermasalah di Surabaya

Ini Alasan Bawaslu Minta Hitung Suara Ulang TPS Bermasalah di Surabaya

Ini Alasan Bawaslu Minta Hitung Suara Ulang TPS Bermasalah di Surabaya
Penghitungan suara di TPS 079 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa. (Foto: Merdeka.com)

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan rekapitulasi ulang Formulir C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang.

Menurut Hadi, rekomendasi ini dikeluarkan Bawaslu karena adanya permintaan agar KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan ulang suara terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Penghitungan suara ulang untuk TPS se-kota Surabaya dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” ujar Hadi, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Senin (22/04).

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS di Surabaya, yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon.

Komisioner Bawaslu Surabaya, Yaqub Baliya pun mengungkapkan pemungutan suara ulang di TPS 28 Gunung Anyar karena didapati enam pemilih yang hanya menggunakan e-KTP, tanpa bekal form model A-5.

Sementara di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan ialah adanya satu pemilih dengan formulir model A-5 yang mencoblos lima surat suara.

“Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Yaqub Baliya.

Yaqub mengaku, rekomendasi rekapitulasi ulang form C1 di PPK dan penghitungan suara ulang di TPS se-Surabaya juga dikeluarkan berdasarkan pengawasan Bawaslu Surabaya. Ia menampik bahwa rekomendasi itu dikeluarkan lantaran adanya laporan masuk dari beberapa partai yang mengaku surat suaranya hilang.

“Bukan karena ada aduan atau laporan dari parpol-parpol. Saya tegaskan, ini tidak ada kaitannya dengan laporan-laporan parpol. Laporan (dari parpol) belum ada (diterima Bawaslu), hanya surat. Kalau laporan masuk itu harus ada syarat formil dan materiil baru kita kasih tanda lapor,” ujarnya.

Yaqub menjelaskan, untuk penghitungan ulang di seluruh TPS se-Surabaya, rekomendasi yang dimaksud ialah menghitung Form C1 yang tidak sesuai dan bermasalah saja. Yaqub pun mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Surabaya terkait hal itu.

Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment