JAKARTA (Suaramuslim.net) – Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi. Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi.
“Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi. Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi,” ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Rabu (13/02).
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown,” lanjut Ferdinandus.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Sebelumnya beredar petisi yang dibuat oleh warganet dengan tajuk “Hapus Akun IG AlPantuni dan Tangkap Pelakunya!”
Petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut lahir dari keresahan warganet dengan akun instagram AlPatuni yang menghebohkan jagad maya. Akun itu telah mempublikasi dan menyerukan terkait dengan informasi homoseksual yang di Indonesia dan Malaysia merupakan pelanggaran hukum. Akun tersebut dengan bangganya menulis dalam bionya “Komik Gay Muslim.”
Selain petisi, juga beredar pesan berantai agar netizen Indonesia melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram.
Sumber: Rilis Kominfo
Editor: Muhammad Nashir