Jokowi Sebutkan Sejumlah Syarat Jika Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Ingin Bebas

Jokowi Sebutkan Sejumlah Syarat Jika Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Ingin Bebas

Tukang Gigi Se-Indonesia Tolak RUU KUHP
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar pembahasan RUU KUHP ditunda (Foto: Setkab)

JAKARTA (Suaramuslim.net) – Presiden Joko Widodo menegaskan pembebasan kepada ustaz Abu Bakar Baasyir akan dilakukan bersyarat yang dilakukan sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan.

“Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Syaratnya itu harus dipenuhi. Contohnya setia pada NKRI, setia pada Pancasila. Itu sangat prinsip sekali,” ujar Presiden Jokowi usai bersilaturahmi dengan sekitar 300 nelayan dari seluruh Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/1), sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara.

Jokowi menjelaskan tentang pertimbangan aspek kemanusiaan untuk Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertindak dengan menyalahi prosedur hukum dalam proses yang dilakukan soal Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

“Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh dan kesehatannya sering terganggu. Ya bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah (sebelumnya) yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembebasan bersyarat Ustaz Ba’asyir saat ini tengah dikaji oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Untuk sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, presiden menyerahkan kepada Ustaz Ba”asyir.

“Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang mendasar, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. Dan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

“Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1) sore.

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 atas kasus tindak pidana terorisme.

Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment