SURABAYA (Suaramuslim.net) – Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menolak jika organisasinya dianggap bubar atau dibubarkan pemerintah. Hal ini ia sampaikan dalam talkshow Ranah Publik di Suara Muslim Radio Network Rabu (09/05/18).
“Ketika pemerintah mengeluarkan SK pencabutan BHP (Badan Hukum Perkumpulan) mohon jangan dimaknai pembubaran ya”, ujar Ismail di awal talkshow.
Menurut Ismail, Undang-Undang menjamin hak berkumpul dan bersyarikat, kemudian organisasi terbentuk melalui kesepakatan anggota lalu disahkan oleh notaris. “Akte itulah yang membentuk organisasi”, katanya. Ismail melanjutkan, organisasi itu kemudian dimintakan badan hukum perkumpulannya (BHP) yang diterbitkan Menkumham, BHP inilah yang dicabut pemerintah.
“Jadi kami ini organisasi non BHP, dan itu dikenal dalam Undang-Undang. Organisasinya ada tapi bukan badan hukum perkumpulan, apakah ini absah? Ya absah”, tegasnya.
“Jadi kalau ada yg mengatakan HTI sudah bubar, itu gak tepat secara hukum. Kalau pemerintah mengatakan bahwa HTI bubar, itukan penafsiran pemerintah terhadap pencabutan BHP. Tapi kalau kita kembalikan kepada pengertian hukum dari organisasi dan keberadaan BHP tidak seperti itu”, papar Ismail.
“Banyak juga organisasi yang bukan badan hukum perkumpulan, non BHP, seperti yayasan, majelis taklim. Itukan bukan badan hukum perkumpulan”, pungkasnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan tentang adanya dukungan dari partai Gerindra, PKS dan PAN kepada HTI untuk mengajukan banding, jubir HTI ini menyambutnya dengan antusias. Ia menyebut memang harusnya begitu. Malah aneh kalau ada kelompok Islam diperlakukan dengan zalim tapi kelompok Islam lain justru setuju, katanya.
“Di tengah situasi begini ada orang berani berbeda dengan pemerintah, itu bagus sekali. Justru menunjukkan jati diri. Jadi kalau mau melihat jati diri seseorang apakah berpihak kepada kebenaran atau kekuasaan, sekarang ini waktunya”, tutur Ismail.
Reporter: Admin
Editor: Muhammad Nashir