Harap Cemas Karena Undang-Undang Ormas

Harap Cemas Karena Undang-Undang Ormas

Suaramuslim.net – Pasca pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI di Senayan pada Selasa 24 Oktober 2017. Tiga fraksi menolak pengesahan UU Ormas yaitu Gerindra, PAN dan PKS.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Amanat Nasional, Suli Daim dalam dialog Ranah Publik Suara Muslim Radio Network hari ini (30/10) mengatakan umat Islam di Indonesia mayoritas namun Islam dianggap minoritas dan dianggap intoleran dan anti NKRI.

“Pengesahan UU Ormas membatasi ruang yang harus dilakukan oleh masyarakat dan ormas. Betapa di dalam pasal tertentu memberikan batasan-batasan pada masyarakat. Sesungguhnya UU yang diputuskan tidak memberikan ruang demokrasi pada masyarakat. Pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengamankan kepentingan-kepentingan pemerintah dan ini menutup kran demokrasi masyarkat,” tegas Suli Daim.

Sementara itu Dosen Hukum dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr. Hufron mengatakan Perppu Ormas disahkan menjadi UU dalam konteks politik sangat tergantung siapa koalisi pemerintah, bukan ide dasar substansi tapi pada koalisi dan kelompok pemerintah.

“Dalam konteks negara hukum yang demokrasi ada peradilan yang bebas dan tidak memihak. Ada pihak lain yang secara yuridis. UU ormas ini potong kompas yang tidak melalui peradilan adalah melanggar prinsip negara hukum. Tidak ada peradilan itu artinya menjadi tidak adanya peran peradilan.”

Hufron menyebutkan kebebasan berpendapat masyarakat menjadi terkekang dan adanya tafsir tunggal dari pemerintah tanpa peradilan menyebabkan pemerintahan yang tirani. Proses peradilan dihilangkan dari UU Ormas.

Menanggapi hal tersebut Dewan Redaksi Suara Muslim Radio Network Fajar Arifianto mengatakan perlu adanya peran media secara proporsional agara masyarakat bisa memberikan koreksi dan bersikap kritis.

Reporter: Nurul Adha Nia
Editor : Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment