Kasus Penistaan Agama yang Berujung di Penjara

Kasus Penistaan Agama yang Berujung di Penjara

sukmawati-soekarnoputri - penistaan agama
Foto: salam-online.com

Suaramuslim.net – Puisi “Ibu Indonesia” yang dibawakan adik kandung ketua umum PDIP, Sukmawati Soekarnoputri, menuai kecaman dari berbagai elemen umat Islam. Sukma menyinggung kata ‘syariat Islam’, ‘cadar’, hingga ‘lantunan azan yang kalah merdu dibanding kidung’. Puisi itu ia bacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya, di Jakarta Convention Center, Rabu (28/3).

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo pada Selasa (3/4/2018) di Jakarta menyebut puisi Sukmawati sangat memenuhi unsur penodaan agama dan mengandung unsur kesengajaan. Pada hari yang sama di Surabaya, Ketua Umum PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil ‘Alallah mengutus Gerakan Pemuda Anshor Jatim untuk melaporkan Sukmawati ke Polda Jatim karena ia menilai puisi itu tidak santun dan melukai umat Islam.

Lebih jauh, calon presiden dari Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta menganggap kasus ini akan mengulang penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016. Menurut Anis, pembacaan puisi tidak bisa disebut sebagai keseleo lidah. “Puisi sejatinya mencerminkan perasaan mendalam dari hati seseorang”, ujar Anis.

Sampai Selasa (3/4/2018) sudah ada dua laporan kepada polisi yang mengadukan Sukmawati melakukan penistaan agama Islam lewat puisinya tersebut.

Denny Andrian Kusdayat, advokat yang melapor ke Mapolda Metro Jaya mengatakan dasar pelaporan itu adalah Sukmawati membandingkan syariat Islam dengan sari konde. Padahal, menurutnya kedua hal itu tidak bisa dibandingkan sama sekali.

Laporan Denny tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL//1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 3 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penistaan agama dengan Pasal 156 A KUHP dan/atau Pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain Denny, Sukmawati juga dilaporkan oleh Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Menurut Amron, puisi Sukmawati ini lebih parah dibandingkan dengan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Kalau Ahok itu autodidak, secara responsif. Kalau beliau ini puisi, sudah dia catat, baca kaji ulang, setelah itu dituangkan. Ini lebih parah dibanding Ahok,” tegasnya.

Sebelum kontroversi puisi Sukmawati ini, ada banyak kasus penistaan agama di Indonesia yang berujung pada hukuman penjara. Berikut ini para penista agama yang akhirnya harus mendekam di penjara versi redaksi Suaramuslim.net

  1. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara Selasa 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
  2. Andrew Handoko, pria yang merobek Alquran ini terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin 20 Maret 2017.
  3. Pendiri Gafatar, Ahmad Musadeq diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Maret 2017 dengan hukuman penjara 5 tahun karena melakukan penodaan agama.
  4. Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, pemimpin syiah Sampang itu oleh Pengadilan Sampang dihukum 2 tahun penjara atas penodaan dan penistaan agama pada 12 Juli 2012.
  5. Antonius Richmond Bawengan. Ia didakwa melakukan penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung karena menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pengadilan Negeri Temanggung akhirnya pada 8 Februari 2011 menghukum Bawengan lima tahun penjara.
  6. Syamsuriati alias Lia Eden. Pada 2 Juni 2009 Lia Eden dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Waktu itu Lia Eden bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama.
  7. Arswendo divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti menista agama dengan menempatkan Nabi Muhammad SAW di urutan ke-11 dalam jajak pendapat yang ditampilkan di Tabloid Monitor pada tahun 1990.

Infografis Penista Agama versi Suaramuslim.net

Sukmawati Soekarnoputri adalah pendukung Ahok yang kalah dalam pilgub DKI Jakarta 2017 dan saudara kandung Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum partai penguasa di negeri ini yang juga akan mengusung kembali Presiden untuk pilpres 2019.

Pada Rabu (4/4/2018) Sukmawati tampil ke publik dalam konferensi pers di Cikini Jakarta Pusat. Dia meminta maaf sambil menangis. “Dari lubuk hati yang paling dalam saya mohon maaf lahir dan batin, kepada umat Islam Indonesia,” ujar Sukmawati.

Akankah nasib Sukmawati Soekarnoputri berakhir di penjara atau melenggang begitu saja? Mari ikuti perkembangan kasusnya seraya menyeruput secangkir kopi. Semoga pahitnya tidak sepahit kenyataan yang akan terjadi. Setidaknya Anda sudah pernah mengecap rasa pahit.

Penulis: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment