Kawal THR 2021, Disnakertrans Jatim Luncurkan Posko THR Keagamaan

Kawal THR 2021, Disnakertrans Jatim Luncurkan Posko THR Keagamaan

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, dalam press conference pembukaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Senin (26/4/21).

SURABAYA (Suaramuslim.net) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) meluncurkan Posko THR Keagamaan Jatim Tahun 2021, Senin (26/4/21).

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, dalam press conference menyampaikan bahwa pembukaan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 560/6490/012/2021 yang terbit pada 22 April lalu.

Himawan menyebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur akan mengawal jalannya pelaksanaan surat edaran tersebut dengan membuka Posko THR yang tersebar di 16 Kantor Unit Pelaksana Balai Latihan Kerja Kantor Disnakertrans Kabupaten/Kota serta Posko Induk di Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.

Dengan adanya Posko THR Keagamaan ini, THR yang menjadi hak pekerja diharapkan dapat dibayarkan pengusaha sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, baik terkait besaran dan ketepatan waktu pembayarannya.

“THR selambat-lambatnya dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa diadukan ke Posko THR,” ujar Himawan.

Ia menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai aturan yang berlaku bisa melakukan dialog internal dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan bersama. Lalu, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR tepat waktu dengan menunjukkan laporan keuangan yang transparan.

“THR harus tetap dibayarkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR tahun ini, maka akan menjadi utang perusahaan kepada pekerja,” imbuhnya.

Pengaduan THR bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Posko THR mulai tanggal 27 April 2021 s/d 20 Mei 2021 pada hari dan jam kerja. Dan secara online dengan mengakses bit.ly/PelayananTHRJatim2021 serta situs Disnakertrans.jatimprov.go.id.

Himawan menyebut, bagi perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

 

Reporter: Palupi
Editor: Muhammad Nashir

Like this article?

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on WhatsApp
Share on Telegram

Leave a comment