JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan penggunaan satuan mata uang dolar Amerika Serikat untuk pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 kepada Komisi VIII DPR RI. Alasannya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sering mengalami fluktuasi.
“US$2,675 (Rp39 juta dengan kurs saat ini Rp14.500 per dolar AS) yang kami usulkan,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Selasa, seperti dilansir laman BPIH.
Lukman mengatakan sebanyak 95 persen komponen pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar AS dan Riyal Saudi. Sementara yang menggunakan rupiah hanya sekitar 5 persen.
Saat ini, kata Lukman, pihaknya sedang menghitung untuk menyeimbangkan indirect cost BPIH sehingga kenaikan biaya dibanding tahun 2018 hanya US$43, setara Rp623.672.
Diperkirakan ada tiga variabel pembiayaan yang mengalami kenaikan. Tiga variabel tersebut yaitu biaya pesawat, transportasi bus di Makkah-Madinah, serta perbaikan layanan dan fasilitas jemaah khususnya di Arafah.
“Jadi tenda-tenda di Arafah ini di tahun 2019 akan kita lengkapi dengan AC, penyejuk udara dan tentu ini menambah biaya,” kata Lukman.
Untuk waktu pelunasannya, Kemenag masih menunggu pengesahan BPIH dari Komisi VIII DPR RI terlebih dulu.
Pada 2019, kuota jemaah haji Indonesia tidak berbeda dengan 2018 yaitu sebanyak 221 ribu jemaah. Dari kuota tersebut, sebanyak 204 ribu jemaah masuk program reguler dan 17 ribu sisanya masuk haji khusus.
Reporter: Teguh Imami
Editor: Muhammad Nashir