JAKARTA (Suaramuslim.net) – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan, penyesuaian atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan terakhir untuk menjamin layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dengan baik.
“Sebenarnya, saya sudah bolak balik bicara BPJS Kesehatan. Sudah 150 kali membicarakan BPJS. Dan selama itu, Penyesuaian iuran BPJS itu merupakan the last option, pilihan terakhir,” jelas Wamenkeu Mardiasmo dalam acara diskusi media FMB 9 dengan topik Tarif Iuran BPJS yang diselenggarakan di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Selain Wamenkeu, hadir juga dalam kesempatan itu, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan pengamat masalah kesehatan Budi Hidayat.
Agar JKN terus berjalan dengan baik, demikian Wamen Mardiasmo, ada dua pilihan utama yang harus dilakukan. Sementara, masalah iuran adalah pilihan ketiga.
“Hal itu yang selalu kita tekankan ke BPJS Kesehatan. Hampir tiap kali rapat kita tegaskan hal itu,” kata Wamen.
Dua pilihan utama itu adalah; pertama, perbaikan sistem dan manajemen JKN. Kedua, manajemen pengeluaran dalam pelayanan.
“Dua hal itu, yang utama yang harus diperhatikan dan perlu diperbaiki. Peserta harus valid, dan mereka benar-benar membayar iuran. Dalam hal pelayanan juga harus tepat, jangan ada fraud,” imbuhnya.
Langkah lain untuk pengelolaan JKN kedepan, masih kata Wamen Mardiasmo, adalah meningkatkan sinergi antar lembaga; BPJS Kesehatan BPJS Tenaga Kerja, Jasa Raharja, Asabri dan lain-lain. Termasuk juga sinergi dengan Pemda. Besok saya rapat, saya akan dorong manajemen BPJS Kesehatan bersinergi dengan Pemda,” kata Mardiasmo sembari mengingatkan prinsip dasar JKN yang kaya bantu yang miskin, yang sehat bantu yang sakit.
“Prinsip gotong royong itu yang kita kedepankan,” tegas Mardiasmo.
Terkait iuran BPJS, Mardiasmo menyampaikan, sebagian besar menjadi beban pemerintah. Penyesuaian iuran lebih diarahkan agar peserta BPJS Kesehatan aktif membayar.
Banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yaitu orang yang membayar mandiri atau dari sektor informal yang baru mendaftar pada saat sakit (kondisi adverse selection) lalu setelah mendapat layanan kesehatan berhenti membayar iuran.
“Rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yaitu hanya sekitar 54%, sementara tingkat utilisasi (penggunaan asuransi) sangat tinggi. Ini yang membuat keuangan BPJS Kesehatan bleeding, ini yang harus diperbaiki,” pungkasnya
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir