JAKARTA (Suaramuslim.net) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun ini agar bisa dituntaskan pada tahun 2020.
“Rapat prolegnas (program legislasi nasional) DPR itu biasanya bulan Desember. Nah di Desember itu kita akan mengajukan PDP itu menjadi prioritas untuk selesai tahun 2020,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?” Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (04/11).
Menurut Semuel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI selanjutnya, pihaknya akan segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP.
Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat. Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang.
“Kalau DPR bersambut gayung dengan kita. Kita langsung selesaikan, kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya,” tukas Semuel.
Untuk mengisi kekosongan regulasi selama pembahasan RUU PDP, pihak Kemenkominfo telah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang PDP. Semuel meyakini Permen yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan bertentangan dengan RUU PDP yang telah dipersiapkan saat ini.
“Kalau itu bisa cepat kita enggak perlu mengeluarkan Permen. Kalau kita anggap perlu kita akan keluarkan, toh Permen ini tidak bertentangan dengan UU-nya kita sudah sinergikan. Prinsipnya agar bisa dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik,” ujarnya.
Di samping mempersiapkan Permen tentang PDP, Kemenkominfo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
PP PSTE ini mengatur soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, sanksi bagi PSE dan lainnya.
Reporter: Ali Hasibuan
Editor: Muhammad Nashir